Pilgub Kaltim 2018

KPU Kaltim: Jika Ada Temuan, Segera Lapor ke Bawaslu atau Panwaslu

Penyelenggara mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai hal–hal yang dapat mencederai proses pemilihan.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Rudiansyah, anggota KPU Kaltim 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018, pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2018, telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak, hari Libur Nasional.

Tepatnya, Hari Rabu, 27 Juni 2018 merupakan Hari Libur Nasional sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional. 

Komisioner KPU Provinsi Kaltim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Rudiansyah menjelaskan, bahwa libur nasional agenda nasional Pilkada Serentak diberlakukan di seluruh daerah, meskipun beberapa daerah tidak melaksanakan jadwal pilkada serentak.

Baca juga:

Fahri Hamzah Unggah Foto Selfie dan Beri Ucapan Berbahasa Turki untuk Erdogan, Begini Reaksi Netizen

Ditinggal di Dashboard Mobil Pikap, Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Berdagang Raib

Ternyata Ini Penyebab Belum Adanya Rute Baru di Bandara APT Pranoto

Pesan Pj Walikota soal Banjir; Samarinda Perlu Meniru Konsep Relokasi Ala Banjarmasin

Hari libur tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/K.300/2018 Tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018. 

"Maka dengan keputusan-keputusan tersebut diatas, tidak ada lagi alasan masyarakat umum tidak dapat memberikan hak pilihnya dengan datang ke TPS karena alasan bekerja," kata Rudiansyah, diruang kerjanya, di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (25/6/2018).

Seluruh instansi Pemerintahan dan swasta harus diliburkan, kecuali pada unit-unit tertentu yang tak dapat dihentikan operasionalnya.

Misalnya, lanjut Rudi, seperti Rumah Sakit dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta unit-unit vital negara. 

Pada tempat–tempat tersebut, penyelenggara pemilu mengimbau seperti di Rumah Sakit agar petugas diberikan jadwal kerja yang menyesuaikan waktu pemungutan suara.

Misalnya yang bertugas malam dan biasanya pulang jam 06.00 Wita dan yang bertugas pagi sejak jam 06.00 Wita agar diubah menjadi tugas malam dan pulang pukul 08.00 atau 09.00 Wita dan yang bertugas  pagi dapat bertugas sejak pukul 08.00 atau 09.00 Wita. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved