Pilgub Kaltim 2018
KPU Kaltim: Jika Ada Temuan, Segera Lapor ke Bawaslu atau Panwaslu
Penyelenggara mengimbau kepada semua pihak untuk mewaspadai hal–hal yang dapat mencederai proses pemilihan.
Hal tersebut hanya contoh pengaturan agar yang kerja pagi sempat memberikan hak suaranya di TPS dan yang kerja malam tetap mendapatkan kesempatan luas menggunakan hak pilihnya di TPS, daripada menunggu pelayanan TPS terdekat.
Karena kemungkinan kurang maksimal, dikarenakan hanya dilakukan pelayanan melalui petugas TPS terdekat sejak pukul 12.00 Wita sepanjang di TPS tersebut masih memiliki surat suara tersisa.
"Begitupun kepada pasien rawat inap di Rumah Sakit, agar pihak keluarga dapat meminta formulir pindah memilih di PPS (Kelurahan) dia berdomisili, selama dia masuk dalam Daftar Pemilih tetap," jelas Rudi.
Kategori pemilih yang dapat pindah memilih terdiri dari ; menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, dan / atau tertimpa bencana.
Dalam hal pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pemilih pindahan tersebut, Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan / atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
"Khusus di Rumah Sakit petugas kami akan melakukan pendataan untuk pasien dan keluarga yang menjaganya yang telah memiliki Formuli A5 / pindah memilih," tambah Rudi.
Berkenaan dengan adanya kabar beberapa perusahaan yang enggan meliburkan karyawan dan buruhnya, termasuk para juragan atau majikan, KPU Kaltim mengingatkan bahwa hal tersebut bisa berdampak pada tuntutan pidana.
Sebagaimana undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 182 B yang berbunyi “Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Baca juga:
Koleksi Kartu Kuning Bisa Ganjal Perjuangan Tim Tango Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2018
Pelatih Inter Gembira Radja Nainggolan Merapat, Spalletti: Dia adalah Ninja!
Demi Menunjang Kelancaran Pilgub Kaltim 2018, TNI Siap Kerahkan Helikopter
Merebak Stigma 'ASN Kerja - Tidak Kerja Tetap Gajian', Yusriansyah: Hilangkan Stereotipe Itu!
"Kami juga mengimbau dan menekankan agar pemilih benar–benar dapat menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin. Dan kepada seluruh penyelenggara untuk tetap menjaga netralitas, juga kepada aparat dan ASN," imbau Rudi.
Untuk para pelaksana pemungutan suara agar dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara secara tertib, baik secara prosedur maupun administrasi, jangan sampai ada kelalaian ataupun manipulasi.