Judicial Review UU MD3, MK Membatalkan Kewenangan DPR untuk Panggil Paksa Seseorang

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

tribunnews.com
Gedung MK di Jakarta. 

 
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Salah satunya, MK telah menganulir pasal yang mengatur kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap seseorang atau kelompok.

Dimana sebelumnya hal itu diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 Tentang MD3.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Gedung MK di Jakarta.
Gedung MK di Jakarta. (tribunnews.com)

Baca: Jari Ronny Patah dan Wajah Lebam Setelah Dianiaya Oknum Anggota DPR

Baca: Anggota DPR RI Asal Kaltim Sampaikan Keluhan SKOI pada Menpora

Baca: Fadli Zon Ragukan Informasi DPR Dijadikan Target Bom, Begini Tanggapan Polri

Berdasarkan putusan yang dibacakan, pasal yang telah dianulir tersebut menggeser kewenangan MKD lewat MD3.

Sebelumnya gugatan ini diajuan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

Dalam gugatannya, mereka meminta MK untuk membatalkan ketentuan soal pemanggilan paksa tersebut.

Hingga pada putusannya MK berpendapat jika pasal 73 telah bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pasal 73 ayat 3 ayat 4 ayat 5 dan ayat 6, UU No.2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No.17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 29 , tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187, dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Anwar Usman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Anulir Kewenangan DPR untuk Panggil Paksa Seseorang, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/28/mk-anulir-kewenangan-dpr-untuk-panggil-paksa-seseorang.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved