Baru Hirup Udara Bebas Residivis Ini Masuk Bui Kembali

Baru saja menghirup udara segar, residivis ini tampaknya bakal kembali masuk bui.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Tersangka pidana 363, Fernando yang merupakan mantan narapidana, berikut barang bukti saat diamankan anggota Jatanras Polda Kaltim, Sabtu (30/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Baru saja menghirup udara segar, residivis ini tampaknya bakal kembali masuk bui.

Ya, aksi pencurian Fernando warga Jalan 21 Baru Tengah Balikpapan Barat terungkap oleh tim Jatanras Polda Kaltim, Sabtu (30/6/2018) kemarin.

"Pelaku resedivis baru keluar dari penjara lapas Balikpapan 2 Minggu yang lalu. Kemarin kami tangkap, saat ia hendak menjual barang curiannya," ujar Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Andhi Triastanto melalui Kasubdit Jatanras Kompol Yohanes, Minggu (1/7/2018).

Baca: Kantong Plastik Dilarang Digunakan di Balikpapan, Begini Tanggapan Sang Rocker Nugie Nugraha

Kepada petugas, Fernando membeberkan modus operandi kejahatan yang dilakukan di warung makan Lapo Dosroha di Jalan Syarifudin Yoes.

Fernando awalnya berpura-pura menjadi pembeli.

Saat itu ia sempat membeli minuman dingin, namun tak langsung pergi.

Matanya tajam mengamati situasi dan kondisi.

Saat pemilik mengurusi banyak pembeli dan lengah. Di sanalah kelincahan serta kegesitan Fernando beraksi.

Dengan cekatan tangannya mengambil telepon genggam dan laptop dalam jangkauannya.

Usai menguasai barang tersebut, ia kemudian pergi meninggalkan warung makan tersebut.

Tahu barang berharganya hilang, korban akhirnya melapor ke kantor Polisi.

Baca: Dibilang tak Layak Wakili Indonesia di Acara Rap MTV Asia, Ini Kata Young Lex

Mendapat laporan, polisi pun lakukan penelusuran.

Tak lama, identitas pelaku berhasil diketahui. Usai dikembangkan, tim Jatanras mendapat informasi tersangka mau menjual barang curiannya.

"Saat itu juga anggota bergerak. Kemudian berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," tutur Yohanes.

Baca: Azriel Hermansyah Rayakan Ulang Tahun di Las Vegas, Begini Ucapan Krisdayanti

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved