Pukul Anak Menpora, Ini yang Terjadi pada Oknum Jakmania setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
Seorang oknum Jakmania atau pendukung tim sepak bola Persija Jakarta yang berinisial HP, ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Seorang oknum Jakmania atau pendukung tim sepak bola Persija Jakarta yang berinisial HP, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemukulan terhadap anak Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) RI Imam Nahrawi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, HP dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Iya, benar (jadi tersangka), dijerat Pasal 351 KUHP," ujar Stefanus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (1/7/2018).
Meski demikian, Stefanus menyebut HP tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.
Baca: Jadi Korban Pemukulan Jakmania, Anak Menpora Enggan Maafkan Pelaku
"Yang bersangkutan tidak ditahan, melainkan wajib lapor," kata Stefanus.
Peristiwa pemukulan terhadap anak Imam Nahrawi terjadi saat pertandingan lanjutan Liga I antara Persija melawan Persebaya di Stadion PTIK Jakarta Selatan pada Selasa (26/6/2018).
Usai terjadi pemukulan, putra Menpora RI itu membuat laporan polisi pada Jumat (29/6/2018) malam.
Sebelumnya, beredar video melalui media sosial yang merekam putra Imam Nahrawi itu diusir pendukung kesebelasan Persija lantaran menunjukkan kegembiraan ketika pemain Persebaya mencetak gol.
Baca: Anak Menpora Dipukul Oknum Suporter Persija, Ini Langkah yang Ditempuh Imam Nahrawi
Karena terlihat ekspresi senang, oknum pendukung Persija memukul kepala dan mengusir putra Imam Nahrawi dari tribun penonton.
Namun, sebagian penonton yang berada di tribun berusaha menenangkan situasi yang sempat memanas tersebut. (Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakmania yang Diduga Pukul Anak Menpora Jadi Tersangka tetapi Tak Ditahan"