Musisi Ahmad Dhani Akui Satu Cuitannya Mengandung Ujaran Kebencian, Ini Twit yang Dimaksudnya

Ahmad Dhani mengakui satu dari tiga twit yang dilaporkan mengandung ujaran kebencian ditulis oleh dirinya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani ditemani anaknya, Al Ghazali sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA-- Ahmad Dhani mengakui, bahwa satu dari tiga twit yang dilaporkan pelapor atas dugaan mengandung ujaran kebencian ditulis oleh dirinya.

Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP.

"Sesuai dengan BAP, yang menulis twit tentang pembela penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi itu saya, memang saya, satu twit itu memang saya," kata Dhani seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Tribunnews)

Baca: Kontes Nyanyi Bertajuk #2019GantiPresiden Garapan Ahmad Dhani, Juara 1 Dapat Rp 112 Juta

Baca: Begini Tanggapan Ahmad Dhani soal Video Tagih Utang yang Dibuat Pedagang Pasar Cikapundung

Baca: Nyanyikan Selamat Ulang Tahun, Pedagang Pasar Cikapundung Minta Ahmad Dhani Bayar Utang

Namun, Dhani membantah jika dua twit lainnya adalah ia yang menulis. Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

"Sisanya bukan," kata Dhani.

Dhani berujar bahwa satu twit itu tidak ia unggah secara langsung. Namun, ia memberikan pesan berupa kalimat kepada seorang admin bernama Suryopratomo Bimo melalui pesan Whatsapp.

"Dari HP saya (mengirim salinan pesan kalimat melalui pesan Whatsapp kepada admin Twitter untuk kemudian diunggah ke Twitter)," kata Dhani.

Sementara untuk dua twit lainnya, Dhani mengatakan bahwa ada admin lain.

"Itu tim politik Dapil Pilbup Bekasi dan Pilgub DKI juga. Ada tiga orang," kata Dhani.

Ahmad Dhani hadiri sidang pengadilan atas tuduhan ucapan penistaan di PN Jakarta.
Ahmad Dhani hadiri sidang pengadilan atas tuduhan ucapan penistaan di PN Jakarta. (grid.ID)

Baca: Pedagang Barang Antik di Bandung Gelar Ulang Tahun ke 2 Ahmad Dhani tak Bayar Hutang

Baca: Tanpa Ahmad Dhani, Mulan Jameela Rayakan Wisuda Sang Anak dengan Pria Ini

Baca: Mengaku Ketakutan di Villa Ahmad Dhani, Anang & Ashanty Putuskan Batal Menginap

Sementara itu, kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, mengatakan bahwa pada periode Februari hingga Maret 2017 saat Pemilihan Bupati Bekasi, ada tim lain yang memegang ponsel Dhani.

"Ternyata tim lain atau orang lain yang memegang HP Mas Dhani pada saat itu, nah itu yang tadi kami gali. Memang alatnya benar, HP-nya benar, nomornya benar, tapi kan ada orang lain ternyata yang menggunakan," kata Ali.

"Di mana isi Twitter yang dipermasalahkan hari ini adanya pada periode bulan Februari dan Maret (2017) tersebut. Artinya kan bukan mas Dhani yang memegang HP tersebut," sambung dia.

Sementara itu, Bimo yang merupakan admin Twitter Dhani dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan bergagendakan pemeriksaan saksi.

Kepada majelis hakim dalam persidangan, Bimo mengakui sebelum mengunggah twit pada akun @AHMADDHANIPRAST, ia lebih dulu menerima pesan yang berisi kalimat dari terdakwa Ahmad Dhani melalui WhatsApp.

Terkait tiga twit Dhani yang diduga menimbulkan ujaran kebencian pada 7 Februari 2017, 6 Maret 2017, dan 7 Maret 2017, Bimo membenarkan menerima salinan itu dari Dhani.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved