Pemkot Harus Beri Pekerjaan Para Mantan Pengelola Toilet Pantai Manggar Segara Sari
Sekitar ada 10 kamar mandi yang dikelola oleh Marsuki. Pembongkaran bangunan kamar mandi karena dianggap ilegal.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpapan angkat bicara mengenai nasib warga yang telah tahunan mengelola toilet pengunjung di kawasan wisata alam Pantai Manggar Segara Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Belum lama ini, pemerintah Kota melalui institusi Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan telah menertibkan bangunan-bangunan toilet yang dianggap ilegal berdiri di kawasan wisata pantai kebanggaan masyarakat Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan, kegiatan pembongkaran puluhan bangunan toilet ini memberi dampak terhadap warga yang selama ini mengelola.
Sejak dibongkar, warga merasa ada ketidakjelasan nasib perekonomiannya.
Baca juga:
Hasil Voting Senat Putuskan Tiga Nama Ini sebagai Calon Rektor Unmul
Rayakan Pernikahan Perak Secara Sederhana, Kapolda Kaltim Beberkan Kisah Masa Lalunya
Penduduk Desa Terperanjat Ada Pesawat Jet di Tengah Ladang Berlumpur, Pemilih Lahan Angkat Bicara
Kejati Kaltim Bakal Periksa Sekitar 50 Pelabuhan di Kaltim dan Kaltara
"Kemana mereka setelah toilet dibongkar? Warga harus bekerja, harus ada peran pengganti pekerjaannya. Jangan dibongkar begitu saja ditinggalkan," ujarnya saat ditemui di lobi Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Jl Marsama Iswahyudi pada Selasa (10/7/2018).
Seharusnya toilet yang berdiri tersebut tidak bisa dikatakan sebagai bangunan ilegal.
Setiap pengelola toilet memberikan kontribusi berupa bayaran di tiap tahunnya, ini berarti tidak bisa dianggap ilegal karena membayar iuran.
Kecuali, tegas dia, jika pengelola tersebut tidak memberikan iuran maka jatuhnya adalah kegiatan dan bangunan ilegal.
"Mengambil retribusi yang selama ini diberikan berarti legal. Pengelola memberikan kontribusi Rp 200.000 per tahun ke pihak UPTD pantai itu kan kontribusi namanya, kok dibilang ilegal kan aneh," ujarnya.