Dianggap Monopoli, Eropa Bisa Kenakan Denda Mencapai Rp 160 Triliun kepada Google
Eropa kemungkinan akan memberikan denda guagatan monopoli Google atas penggunaan adroid mencapai Rp 160 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO --Denda pada kasus monopoli Android yang dihadapi oleh Google diperkirakan bakal memecahkan rekor di Uni Eropa. Nilai denda tersebut ditaksir melebihi dengan yang pernah dibayarkan oleh Google pada tahun lalu.
Adapun denda yang pernah dibayarkan mencapai 2,1 miliar poundsterling atau setara Rp 40 triliun, dan terkait dengan kecurangan raksasa internet itu dalam memprioritaskan kemunculan layanan toko online miliknya di mesin pencari.
Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Gadgets Now, Rabu (18/7/2018), denda maksimal yang bisa dijatuhkan atas masalah monopoli Android ini maksimal 10 persen dari pendapatan tahunan Alphabet, induk usaha Google.

Baca: Dinar Candy Masuk Pencarian Top Google, Gara-gara Videonya Rayakan Kemenangan Perancis
Baca: Aplikasi Google Phone Ini Mampu Mendeteksi Telepon Spam Secara Otomatis, Begini Caranya
Baca: Unggul Versi Quick Count, Netizen Kepo Sosok Emil Dardak, Namanya Langsung Ngetren di Google
Nilai pendapatan tahunan tersebut berkisar di angka 8,4 miliar poundsterling atau setara Rp 160 triliun. Namun pengadilan belum tentu memaksimalkan batasan denda tersebut.
Kemungkinan terbesarnya adalah denda yang dipicu masalah monopoli Android ini ditaksir bakal melebihi 2,1 miliar poundsterling.
Sebelumnya, Eurpean Commission’s Competition Chief, Margrethe Vestager telah melakukan investigasi selama tiga tahun.
Investigasi itu dilakukan atas surat keberatan para produsen smartphone mengenai paksaan untuk memasang aplikasi buatan Google.

Baca: Cari Ponsel Android Spesifikasi Mumpuni dengan Harga di Bawah Rp 2 Juta? Cek di Sini Daftarnya!
Baca: Versi Android Ini Tak Bisa Jalankan WhatsApp 2 Tahun Lagi
Baca: Penerimaan Retribusi Bisa Dilihat di Android
Sistem operasi Android sendiri diberikan pada para produsen smartphone tanpa biaya apapun.
Namun sebagai gantinya, Google mengikat para produsen itu dengan perjanjian eksklusif yang memaksa mereka memasang aplikasi Chrome serta Google Search.
Penggugat mengklaim bahwa tindakan itu merupakan penyalahgunaan wewenang yang membuat aplikasi Android Google menguasai 74 persen pasar smartphone Eropa.

Efeknya juga disebut-sebut mematikan potensi pertumbuhan mesin pencari serta browser pesaing.
Di sisi lain, Google berkeras bahwa perjanjian eksklusif tersebut membuat Android bisa tetap diperoleh gratis, dan membantu produsen melawan Apple.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Kasus Monopoli Google Bisa Pecahkan Rekor", https://tekno.kompas.com/read/2018/07/18/17100007/denda-kasus-monopoli-google-bisa-pecahkan-rekor.
Penulis : Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor : Reska K. Nistanto