Dianggap Monopoli, Eropa Bisa Kenakan Denda Mencapai Rp 160 Triliun kepada Google

Eropa kemungkinan akan memberikan denda guagatan monopoli Google atas penggunaan adroid mencapai Rp 160 triliun.

Kompas.com/ Oik Yusuf
Cetakan-cetakan batik cap aneka pola menghiasi logo Google di kantornya di Indonesia 

TRIBUNKALTIM.CO --Denda pada kasus monopoli Android yang dihadapi oleh Google diperkirakan bakal memecahkan rekor di Uni Eropa. Nilai denda tersebut ditaksir melebihi dengan yang pernah dibayarkan oleh Google pada tahun lalu.

Adapun denda yang pernah dibayarkan mencapai 2,1 miliar poundsterling atau setara Rp 40 triliun, dan terkait dengan kecurangan raksasa internet itu dalam memprioritaskan kemunculan layanan toko online miliknya di mesin pencari.

Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Gadgets Now, Rabu (18/7/2018), denda maksimal yang bisa dijatuhkan atas masalah monopoli Android ini maksimal 10 persen dari pendapatan tahunan Alphabet, induk usaha Google.

Ilustrasi Google Search
Ilustrasi Google Search (via India Today)

Baca: Dinar Candy Masuk Pencarian Top Google, Gara-gara Videonya Rayakan Kemenangan Perancis

Baca: Aplikasi Google Phone Ini Mampu Mendeteksi Telepon Spam Secara Otomatis, Begini Caranya

Baca: Unggul Versi Quick Count, Netizen Kepo Sosok Emil Dardak, Namanya Langsung Ngetren di Google

Nilai pendapatan tahunan tersebut berkisar di angka 8,4 miliar poundsterling atau setara Rp 160 triliun. Namun pengadilan belum tentu memaksimalkan batasan denda tersebut.

Kemungkinan terbesarnya adalah denda yang dipicu masalah monopoli Android ini ditaksir bakal melebihi 2,1 miliar poundsterling.

Sebelumnya, Eurpean Commission’s Competition Chief, Margrethe Vestager telah melakukan investigasi selama tiga tahun.

Investigasi itu dilakukan atas surat keberatan para produsen smartphone mengenai paksaan untuk memasang aplikasi buatan Google.

Ilustrasi Google Trends
Ilustrasi Google Trends ()

Baca: Cari Ponsel Android Spesifikasi Mumpuni dengan Harga di Bawah Rp 2 Juta? Cek di Sini Daftarnya!

Baca: Versi Android Ini Tak Bisa Jalankan WhatsApp 2 Tahun Lagi

Baca: Penerimaan Retribusi Bisa Dilihat di Android

Sistem operasi Android sendiri diberikan pada para produsen smartphone tanpa biaya apapun.

Namun sebagai gantinya, Google mengikat para produsen itu dengan perjanjian eksklusif yang memaksa mereka memasang aplikasi Chrome serta Google Search.

Penggugat mengklaim bahwa tindakan itu merupakan penyalahgunaan wewenang yang membuat aplikasi Android Google menguasai 74 persen pasar smartphone Eropa.

Cetakan-cetakan batik cap aneka pola menghiasi logo Google di kantornya di Indonesia
Cetakan-cetakan batik cap aneka pola menghiasi logo Google di kantornya di Indonesia (Kompas.com/ Oik Yusuf)

Efeknya juga disebut-sebut mematikan potensi pertumbuhan mesin pencari serta browser pesaing.

Di sisi lain, Google berkeras bahwa perjanjian eksklusif tersebut membuat Android bisa tetap diperoleh gratis, dan membantu produsen melawan Apple.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Kasus Monopoli Google Bisa Pecahkan Rekor", https://tekno.kompas.com/read/2018/07/18/17100007/denda-kasus-monopoli-google-bisa-pecahkan-rekor.
Penulis : Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor : Reska K. Nistanto

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved