Ini Sebabnya Gaji Dokter PTT di PPU Belum Dibayar 6 Bulan
Sekretaris Daerah Penajam paser Utara (PPU) Tohar mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji 6 dokter PTT.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan Tribunkaltim. Co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sekretaris Daerah Penajam paser Utara (PPU) Tohar mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji 6 dokter PTT bukan hanya karena SK Bupati untuk pengangkatan mereka belum selesai, juga karena ada kesalahan nomenklatur di APBD sehingga perlu dilakukan perubahan.
Usai menghadiri HUT Adhyaksa di Kejari PPY, Senin (23/7/2018), Tohar menjelaskan bahwa dalam nomenklatur tertulis pembayaran honorarium pembicara sehingga tak bisa digunakan untui pembayaran gaji.
"Mana bisa honor pembicara dibayarkan untuk gaji. Harusnya masuk gaji rutin sehingga nomenklatur itu yang harus dibayarkan, " tegas Tohar.
Tohar menjelaskan, persoalan dalam pembayaran gaji dokter PTT bukan pada SK bupati namun karena nomenklatur yang salah.
Baca: 6 Bulan Dokter PTT Belum Gajian, Ini Alasan Dinkes PPU
"Harus diubah kalau mau dibayarkan, " jelasnya.
Sebelumnya, enam dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah sudah enam bulan belum gajian, padahal setiap bulan mereka mendapatkan hak Rp 6 juta lebih.
Bukan hanya itu, saat lebaran Idul Fitri lalu mereka hanya mendapatkan THR Rp 1 juta.
Sseorang dokter PPT yang enggan disebut namanya mengaku sudah enam bukan belum gajian.
Bahkan mereka sudah pernah mempertanyakan hak mereka ke Dinas Kesehatan namun alasannya SK pengangkatan mereka belum ditandatangani bupati.
Baca: 6 Tahun Mangkrak, Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda Diminta Lanjutkan Pembangunan Jembatan Ini
Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara (PPU) Arnold Wayong, Senin (23/7/2018) menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji mereka sampai enam bulan lebih disebabkan karena SK pengangkatan mereka belum ditandatangani bupati.
Pihaknya sudah berusaha namun sampai sekarang belum berhasil mendapatkan persetujuan bupati.
"Hari ini saya utus lagi staf untuk menemui pak bupati. Mudah-mudahan hari ini masuk, " katanya.
Ia mengatakan adanya keterlambatan itu karena untuk pembayaran gaji mereka harus berdasarkan SK bupati dan menjadi dasar bagi Badan Keuangan untuk mencairkan gaji mereka.
Ia mengaku, karena ini pertama kali mengangkat dokter PTT sehingga ada kendala yang dihadapi.
Bila nanti SK mereka ditandatangani bupati kata Arnold, maka gaji mereka akan diproses.
Mengenai THR yang hanya diberikan Rp 1 juta, ia menjelaskan karena mereka adalah tenaga kontrak.
"Gaji mereka nanti akan kami rapel sehingga lumayan mereka dapat. Kami upayakan secepatnya gaji mereka bisa terbayarkan," ujarnya. (*)