Pilpres 2019

2 Uji Materi Berlangsung di MK, KPU Tunggu Putusan hingga Hari Terakhir Pendaftaran Capres-cawapres

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyatakan akan menjalankan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu 2019.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyatakan akan menjalankan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu 2019.

Namun, putusan itu harus diketok oleh MK sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Adapun masa pendaftaran akan dibuka oleh KPU pada 4-10 Agustus mendatang.

Baca: Diet Keto Dianggap Berisiko, Mana yang Lebih Ampuh Turunkan Berat Badan?

"Pendaftaran ditutup tanggal 10. Kemudian JR keluar putusannya tanggal 15. Bisa tidak KPU memperpanjang? Menurut ketentuan UU tidak bisa," kata Ketua KPU Arief Budiman saat sosialisasi mekanisme pencalonan presiden dan wapres kepada parpol peserta pemilu, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Arief mengatakan, pendaftaran tak bisa diperpanjang karena UU sudah mengatur bahwa pendaftaran ditutup 8 bulan sebelum pemungutan suara.

Baca: Ruhut Ingin Demokrat Dukung Jokowi, Ini yang Dikhawatirkannya Jika Berkoalisi dengan Gerindra

Adapun pemungutan suara pemilu 2019 sudah ditetapkan pada 8 April 2019.

Oleh karena itu, jika putusan MK diketok setelah masa pendaftaran ditutup, maka efek dari putusan tersebut baru bisa berlaku pada pemilihan presiden 2024.

Baca: Gerhana Bulan Total Sabtu 28 Juli 2018 Pukul 00.13 WIB, Live Streaming di 20 Kota Indonesia!

"Kecuali putusan MK memerintahkan untuk membuka pendaftaran lagi," tambah Arief.

Saat ini ada dua uji materi yang tengah berlangsung di MK terkait pilpres 2019.

Baca: Selain Mission: Impossible - Fallout, 5 Film Ini Sukses Diperankan Si Ganteng Henry Cavill

Uji materi pertama adalah terkait syarat ambang pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam pasal tersebut, parpol atau gabungan parpol yang mengusung paslon presiden dan wapres harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Baca: Tragis. . . Murid TK Tewas Tertabrak Mobil Ayahnya Sendiri di Depan Sekolah

Namun, jika uji materi dikabulkan oleh MK, maka syarat ambang batas bisa dihapuskan sehingga setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung calonnya masing-masing.

Selain itu, ada juga uji materi syarat capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Perindo.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved