3 Jam Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Balikpapan, 4 Pengedar Diringkus
Sabu tersebut diambil tersangka dengan menggadaikan telepon seluler miliknya seharga Rp 400 ribu kepada salah seorang bandar, inisial HR.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Reserse Narkoba Polres Balikpapan berhasil mengungkap jaringan sabu di Balikpapan, Jumat (27/7/2018) lalu.
Pada Jumat malam tersebut, menerima informasi masyarakat tim opsnal bergerak sekira 21.00 Wita.
Dalam waktu 3 jam, mereka berhasil menggulung 4 pengedar sabu, yang terlibat dalam satu jaringan narkoba di Balikpapan.
Baca juga:
Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Kiki Challenge, Ini Alasan Pelarangannya
Usai Pasang Bendera RI Terbalik, Amirulash - Pemain Malaysia U-16, Akhirnya Minta Maaf
Mahasiswa Unmul Desak Pemerintah Segera Stabilkan Harga Ayam dan Telur
Inilah Barang-barang Tak Biasa yang Ada di Sel Lapas Sukamiskin, Mulai Lotion hingga Laptop
"Jumat malam kemarin, kita amankan 4 tersangka. Saat ini tengah diproses hukum lebib lanjut," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Hardianto, Minggu (29/7/2018).
Di kompleks Perumahan Ramayana, Batu Ampar Balikpapan Utara, sekitar Pukul 21.05 Wita, pengedar sabu berinisial IRF (20) ditangkap petugas. Dari tangannya ditemukan 1 paket sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya di Jalan Klamono Gatu, Muara Rapak, Balikpapan Utara, sekira 21.45 Wita diamankan SR (27), tak lain merupakan rekan IRF yang sebelumnya tertangkap.
Polisi menyita 1 paket sabu seberat 0,24 gram dari tangannya.
Sabu tersebut diambil tersangka dengan menggadaikan telepon seluler miliknya seharga Rp 400 ribu kepada salah seorang bandar, inisial HR.
"Kami kembangkan. Kemudian kami amankan HR di kawasan Dahor Baru Ilir Balikpapan Barat. HP yang digadai tersangka sebelumnya kami amankan sebagai barang bukti," ujar Bambang.