Dimiskinkan, BNN Sita Harta Sindikat Bandar Narkoba dari Surabaya Mencapai Rp 24 Miliar
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita harta jaringan bandar narkoba yang nilainya mencapai Rp 24 miliar di Surabaya.
TRIBUNKALTIM.CO, SURABAYA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita harta jaringan bandar narkoba yang nilainya mencapai Rp 24 miliar di Surabaya.
Selain uang tunai, harta bandar narkoba yang disita juga berupa rumah dan apartemen mewah, motor dan 5 mobil mewah yang ada di Surabaya.
Aset tersebut diungkap BNN yang meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana hasil bisnis narkoba yang melibatkan Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu pada 4 Maret 2017 lalu.

Baca: Selain di Darat, Peredaran Narkoba di Samarinda juga Gunakan Jalur Perairan
Baca: 3 Jam Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Balikpapan, 4 Pengedar Diringkus
Baca: Berawal Ribut dengan Andi Arief, Faizal Assegaf Tiba-tiba Tantang Ibas Yudhoyoo Cek Narkoba
"Kita libatkan PPATK karena kami jerat pelaku dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Surabaya, Selasa (31/7/2018).
Pihaknya sengaja menjerat bandar narkoba dengan Undang-undang Tindak Pidana TPPU untuk memiskinkan para bandar narkoba.
"Menangkap dan memenjarakan bandar narkoba ternyata tidak cukup, harta hasil bisnis narkoba juga harus dikejar," jelasnya.
Atas kasus TPPU hasil bisnis narkoba itu, pihaknya mengamankan 5 tersangka, yakni:
- Adiwijaya alias Kwang
- Army Roza alias Bobi (narapidana kasus narkoba di Lapas Tangerang)
- Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran napi kasus narkoba di Lapas Tangerang)
- Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward
- Lisan Bahar.
Para pelaku beroperasi memutar uang hasil bisnis narkoba dengan memanfaatkan perusahaan fiktif di bisnis money changer dan perusahaan bidang emas dan tembaga.
"Salah satu pelaku juga memalsukan identitas agar bisa membuka rekening di bank yang dioperasikan orang dekat pelaku," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disita, Harta Bandar Narkoba di Surabaya Senilai Rp 24 Miliar ", https://regional.kompas.com/read/2018/07/31/22250531/disita-harta-bandar-narkoba-di-surabaya-senilai-rp-24-miliar.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Farid Assifa