3 Pelaku Pembunuhan di Manggar Balikpapan Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Modus Operandinya

Tiga tersangka kasus pembunuhan di Perumahan Batakan Mas, Manggar Balikpapan Timur terancam hukuman 15 tahun penjara.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat saat jumpa pers kasus pembunuhan di Manggar Balikpapan Timur, Senin (13/8/2018) di halaman Mapolres Balikpapan. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tiga tersangka kasus pembunuhan di Perumahan Batakan Mas, Manggar Balikpapan Timur terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan tersebut dijerat pasal 170 (2) dan pasal 338 KUHP.

Hal itu diungkapkan Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Senin (13/8/2018) saat jumpa pers di Mapolres Balikpapan.

SR (22), BS (41) dan AS (21) menghabisi nyawa korbannya, Basri (35) dengan cara menikam menggunakan badik.

"Mereka membawa 2 sajam jenis badik, yang digunakan untuk menikam korban," kata Wiwin.

Baca: Putri Marino tak Suka Ditanya Usia Kehamilan, Begini Jawaban Pamungkasnya

Lebih lanjut, awal mula kejadian dini hari berdarah tersebut lantaran cekcok yang terjadi antara korban dan teman wanita pelaku.

Sebelum pembunuhan terjadi, korban bersama teman wanita pelaku di indekos. Belakangan diketahui teman wanitanya merupaka pekerja seks komersial.

Baca: Gempa di Lombok, Hingga Senin 13 Agustus 2018 Tercatat 436 Korban Meninggal Dunia

"Sekitar jam 3, wanita itu menghubungi temannya supaya datang ke kost karena korban memukul dia. Sehingga teman wanita itu mendatangi lokasi," ungkap Wiwin.

Saat dijumpai di kamar indekos, benar saja korban bersama teman wanitanya terlibat cekcok. Ketiga nelayan tersebut membela teman wanitanya.

Lantaran habis menenggak minuman keras, emosi mereka tak terkontrol, walhasil korban tewas dengan tikaman di pinggang dan punggung.

Baca: Maju Nyaleg DPR RI, Awang Faroek Ishak Mundur per 23 September

"AS dan BS menikam. SR memukul korban," bebernya.

Saat disinggung status teman wanita yang diduga mengalami tindak kekerasan dari korban, Wiwin menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Statusnya sebagai saksi. Prinsipnya kami masih dalami," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved