NIP Belum Terbit, 8 CPNS K2 Ajukan Tuntutan ke PTUN Samarinda

8 CPNS Kategori dua (K2) yang sampai sekarang belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Samir
Muhammad Rasil Rifki HAM 

Laporan wartawan Tribunkaltim.Co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO  - Sebanyak 8 CPNS Kategori dua (K2) yang sampai sekarang belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Padahal mereka sudah ditetapkan lulus tes CPNS beberapa tahun lalu, namun sampai sekarang belum kunjung mendapatkan NIP.

Sementara itu, 38 CPNS K2 yang menang di tingkat banding juga belum kunjung bisa melaksanakan tugas, karena Pemkab PPU mengajukan kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA).

Baca: Kebakaran Di Palaran Samarinda, Mobil Pemadam Dilempari Warga

Kuasa Hukum 8 CPNS K2, Muhammad Rasil Rifki HAM, Selasa (14/8/2018) menjelaskan, mereka yang mengajukan tuntutan di PTUN ini karena belum menerima NIP, padahal sebelumnya 38 K2 sudah menerima NIP meski belum diangkat menjadi PNS.

Rifki menjelaskan, mereka belum mendapatkan NIP karena baru diusulkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati PPU.

Namun Bupati saat masih dijabat Yusran Aspar belum menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak untuk mengajukan NIP.

"Jadi kami tuntut itu adalah bupati dan kantor regional 8 BKN," ujarnya.

Baca: Resmi jadi Caleg di 2019, Penampilan Krisdayanti dengan Baju Parpol Undang Komentar Netizen

Untuk mengajukan tuntutan ini, ia mengatakan sudah diajukan pada akhir Juli lalu dan akan segera memasuki tahap siding. Ia mengatakan, tuntutan yang diajukan 8 K2 ini berbeda dengan 38 K2 yang telah memang di tingkat banding termasuk di tingkat putusan di PTUN.

Rifki mengatakan, untuk tuntutan 38 K2 mereka ajukan karena sampai sekarang belum diangkat menjadi PNS, padahal sebelumnya sudah terbit NIP mereka.

Meski sudah menang di tingkat banding, namun sampai masa jabatan Bupati Yusran Aspar berakhir tak kunjung juga diangkat, karena Pemkab PPU mengajukan kasasi di MA.

Baca: TGB Membonceng Presiden Jokowi NaikTrail, Tinjau Lokasi Pengungsi Korban Gempa di Lombok

Kepala BKPP PPU, Surodal Santoso yang dihubungi mengatakan, masih menunggu hasil di PTUN Samarinda Mengenai tuntutan 8 CPNS k2 tersebut. Ia mengatakan, belum terbitnya NIP mereka karena Bupati saat itu belum menandatagani surat permnyataan mutlak Sementara itu salah satu syarat yang harus dipenuhi.

"Kenapa Pak Bupati saat itu tidak mau tandatangan syarat itu, karena ada beberapa syarat yang tidak bisa dilengkapi 8 K2 tersebut. Kalau nanti ternyata mereka menang di pengadilan, maka kami menunggu kebijakan pak bupati saja," katanya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved