Bitcoin Resmi Dilarang di Arab Saudi

Mata uang virtual Bitcoin dinyatakan ilegal digunakan di Arab Saudi dalam transaksi apapun.

Thinkstockphotos.com
Cryptocurrency di atas papan sirkuit 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Arab Saudi telah merilis aturan baru yang berkenaan dengan cryptocurrency. Mata uang virtual Bitcoin dinyatakan ilegal digunakan di Arab Saudi dalam transaksi apapun. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan para komite serta regulator.

Mata uang ini dianggap memiliki konsekuensi negatif dan berisiko tinggi dalam perdagangan karena Bitcoin tidak berada dalam pengawasan pemerintah. Lewat sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh otoritas moneter Arab Saudi (SAMA), pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pemasaran baik itu perdagangan maupun investasi dalam bentuk mata uang virtual harus dihentikan.

"Komite memastikan bahwa mata uang virtual, tidak terbatas hanya pada Bitcoin, dinyatakan ilegal dan tidak ada individu maupun pihak lain yang diberi izin untuk praktik semacam ini," ungkap salah satu anggota komite, seperti dikutip KompasTekno dari Coindesk, Rabu (15/8/2018).

Dengan diterbitkannya aturan ini, Arab Saudi menambah daftar panjang negara-negara yang melarang penggunaan mata uang virtual. Sampai Desember 2017 lalu setidaknya ada 17 negara yang menerbitkan aturan serupa. Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi tapi mayoritas adalah kecemasan akan penyalahgunaan untuk kejahatan.

Indonesia pun menjadi salah satu negara yang tidak mengakui BitCoin atau mata uang virtual lain sebagai alat tukar yang sah. Pada Januari lalu, Bank Indonesia kembali menegaskan larangan penggunaan mata uang virtual baik dalam bentuk penjualan, pembelian maupun perdagangan lainnya.

Craig Wright mengklaim sebagai
Craig Wright mengklaim sebagai "Satoshi Nakamoto", alias penemu mata uang digital Bitcoin (Digitaltrends.com)

Baca: Amerika Dianggap Lemahkan Mata Uang Turki, Erdogan Langsung Umumkan akan Boikot iPhone

Baca: Pernah Tembus Rp261 Juta, Kini Twitter Larang Iklan Mata Uang Virtual, Harga Bitcoin Makin Terpuruk

Baca: Bappebti Kaji Bitcoin Masuk Bursa, BI: Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Hal ini sudah diatur sebelumnya melalui Peraturan Bank Indonesia 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Tak hanya negara di dunia, raksasa teknologi seperti Google dan Apple pun turut memperketat aturan terkait cryptocurrency.

Bedanya, kedua raksasa ini melarang adanya aplikasi penambang BitCoin di dalam toko aplikasi mereka. Risiko besar yang bisa didapat dari mata uang virtual ini adalah penyalahgunaan untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang hingga pendanaan terorisme. Di Indonesia larangan yang sama juga berlaku bagi penyelenggara teknologi finansial atau fintech di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Resmi Larang Bitcoin", https://tekno.kompas.com/read/2018/08/15/09010037/arab-saudi-resmi-larang-bitcoin.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Reza Wahyudi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved