Pengajuan Dana Rp 450 Miliar untuk Proyek MYC, Opsi Mana yang Disetujui DPRD Kaltim?

Satu opsi, menguatkan (menyetujui RP 450 miliar), dan satu opsi lagi (menyetujui tak sampai Rp 450 miliar.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. 

Laporan wartawan Tribunkaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya pengajuan Rp 450 miliar dari Pemprov Kaltim untuk pendanaan proyek Multiyears Contract (MYC) di APBD-P 2018, ikut dibenarkan M Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim saat dikonfirmasi Rabu (15/8/2018).

“Ya, ada Rp 450 miliar yang diajukan,” ucapnya, Rabu (15/8/2018).

Apakah akan digolkan keseluruhan ajuan Rp 450 miliar pendanaan MYC tersebut, sampai saat ini, dijelaskan Samsun masih ada dua opsi yang muncul dalam pembahasan persetujuan APBD-P di Dewan.

Kalau APBD-P Lambat Cair, Kontraktor Diminta Pakai Dana Pribadi

Satu opsi, menguatkan (menyetujui Rp 450 miliar), dan satu opsi lagi (menyetujui tak sampai Rp 450 miliar karena menyesuaikan progress fisik pekerjaan).

“Realisasi tergantung progress fisiknya. Ini masih tahapan pembahasan. Ini masih ada dua pendapat. Satu dianggarkan full dan satu dianggarkan sesuai progress,” ucapnya.

JIka misalnya proyek MYC disetujui penganggaran penuh, kemungkinan Silpa juga bisa terjadi.

Misalnya, pada 4 item tersebut, hingga Desember 2018 tak selesai fisik 100 persen, maka sisa anggaran yang ada (untuk 4 proyek tersebut) tersebut, akan masuk ke Silpa.

LIVE STREAMING SCTV - Timnas U-23 Indonesia vs Palestina Malam Ini Jam 19.00 WIB

“Kalau misalnya itu dianggarkan, dan penyelesaian belum tuntas 100 persen, ya sisanya Silpa. Makanya, buat apa juga dianggarkan banyak-banyak, kalau nanti Silpa. Ada juga yang beranggapan, tetap harus dianggarkan penuh, karena sesuai dengan aturan Permendagri,” ucapnya.

Meskipun ada kemungkinan anggaran proyek MYC di APBD-P 2018 akan masuk Silpa, pendapat tetap harus dianggarkan juga muncul dari Zaenal Haq, anggota Komisi I DPRD Kaltim.

Ini ia jelaskan dihubungi di hari yang sama.

Ruang Komisi II DPRD Balikpapan Diperiksa Tipikor, Begini Respon Ketua Komisi

“Kalau sesuai dengan Permendagri Nomor 21/ 2011, maka anggaran MYC tak boleh melebihi masa jabatan Gubernur. Jadi, karena masa jabatan Gubernur yang inisiasi MYC berakhir Desember 2018, maka anggarannya juga harus selesai di 2018. Artinya kalau masih ada yang belum terbayar, kalau tak salah Rp 450 miliar, maka itu wajib dianggarkan,” ucapnya.

Jikapun misalnya progress fisik hingga Desember 2018 tak sampai 100 persen, disampaikan hal itu tetap harus dianggarkan.

Diet ala Puasa Ini Ampuh Bikin Tubuh Langsing! Kenali Metodenya. . .

“Misalnya dianggarkan 100 persen, kemudian progress fisik baru 90 persen. Ya, dibayar hanya 90 persen. Sisanya Silpa. Meskipun Silpa tetap wajib dianggarkan. Kan kita belum tahu, kontraktornya bisa selesaikan hingga Desember 2018 itu berapa persen. Masih ada waktu. Kami tanya kontraktornya, semua yakin selesai Desember 2018. Walupun kami tak yakin. Nah, yakin tak yakin ini kan debatable,” katanya.

Harus selesai dengan anggaran yang disetujui ini disebut Zaenal juga memiliki efek pada kontraktor.

“Kalau tak selesai kan kontraktornya juga bisa kena penalti juga. Salah satu penaltinya di black list, tak boleh lagi berkontrak di Kaltim. Merka juga berjuang mati-matian untuk itu. Makanya kami (pemerintah) juga wajib menganggarkan. Bahkan, ketika saya tanya pekerjaan yang baru 60 persen, kontraktor tetap yakin bisa 100 persen,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved