Dugaan Korupsi RPU
Sudah Dua Instansi Didatangi, Polda Kaltim Lanjut Pemeriksaan ke BPKD, Ini Penjelasan Kepala BPKD
Terkait dugaan korupsi RPU, Polda Kaltim kembali melanjutkan pemeriksaan ke Kantor BPKD Kota Balikpapan.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Aris Joni, Budi Susilo, dan Siti Zubaidah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tipikor Polda Kaltim kembali melanjutkan pemeriksaan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Balikpapan, Rabu (15/8/2018). Sebelumnya, Polda Kaltim sejak pagi hari tadi sudah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD dan Bappeda Kota Balikpapan.
Berdasarkan pantauan Tribunkaltim.co, di lokasi, sejumlah anggota tipikor Polda Kaltim disambut Kepala BPKD Kota Balikpapan, Madram Muchyar dan dua Kepala Bidangnya yakni Kepala Bidang Anggaran, Pujiono dan Kepala Bidang Perbendaharaan, Abdul Rahim.
TAYANG SEKARANG! Live Streaming PSKC Cimahi vs Persib Bandung, Laga Piala Indonesia 2018
Peringati HUT ke 73 RI, Kalangan Perbankan Samarinda Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Daftar Harga Tiket Upacara Pembukaan Asian Games 2018, Pertandingan per Cabor hingga Penutupan
Tim penyidik tipikor Polda Kaltim kembali meminta sejumlah dokumen kepada pihak BPKD terkait proses penyusunan anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) senilai Rp 12,5 miliar.
Sebelumnya, tim tipikor Polda Kaltim juga telah mengambil beberapa dokumen di kantor DPRD Kota Balikpapan dan kantor Bappeda Litbang.
Kepala Bidang Anggaran BPKD Kota Balikpapan, Pujiono menjelaskan, dokumen yang diminta tim penyidik tipikor Polda Kaltim masih tersimpan di server.
"Datanya ada di server kami pak,"ucap Pujiono kepada tim penyidik.
Hingga diturunkannya berita ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Winardy bersama tim masih melakukan penggeledahan dokumen di ruangan bidang anggaran BPKAD Kota Balikpapan.
Madram Muhyar Kepala BPKD Balikpapan yang keluar dari Ruang VIP Room Walikota mengatakan, tidak mengetahui adanya pemeriksaan.
"Namanya juga pengeledahan, kami terima-terima saja. Tidak ada pemeriksaan khusus, setau saya hanya melihat berkas.
Saya tidak tahu apa yang dilihat," kata Memed sapaan Madram Muhyar sambil berjalan tergesa-gesa menuju ruangannya.
Dianggap Menghina Member BTS, Sutradara Peraih Grammy Ini Enggan Meminta Maaf
7 Tahun Menikah, Yeslin Wang Gugat Cerai Delon Thamrin
Bitcoin Resmi Dilarang di Arab Saudi
"Ini kasus lama, kasus tahun 2014 lalu,"ujarnya saat diwawancara di sela-sela pemeriksaan.
Dikatakan Madram, tim tipikor tersebut meminta data dokumen anggaran 2014 mengenai nilai kegiatan RPU yang awalnya Rp 2,5 Miliyar menjadi Rp 12,5 Miliyar.