Pengadilan Malaysia Putuskan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam Lanjut , Siti Aisyah Menangis

Pengadilan tinggi Malaysia pada Kamis (16/8) memutuskan dua perempuan yang dituduh membunuh Kim Jong Nam akan terus bergulir

Editor: Sumarsono
(Moh Rasfan/AFP)
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong tengah menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, 24 Oktober 2017. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengadilan tinggi Malaysia pada Kamis (16/8) memutuskan dua perempuan yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un akan terus bergulir karena adanya cukup bukti. Putusan pengadilan ini menjadi pukulan kepada keluarga yang berharap hakim bisa membebaskan keduanya dan mengubah dakwaan.

Pihak keluarga terdakwa meyakini keduanya tidak melakukan serangan ala Perang Dingin itu terhadap Kim Jong Nam. Mereka berharap anggota keluarga mereka dapat dibebaskan.

Mendengar putusan pengadilan tersebut, warga Negara Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong, tampak terkejut dan menangis. Siti dan Doan menghadapi hukuman mati atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam melalui cara mengolesi wajahnya dengan racun saraf VX di Bandara Kuala Lumpur pada tanggal 13 Februari tahun lalu.

Baca: Prabowo Subianto Yakin NU Tidak Akan Berpolitik Praktis

Racun saraf VX, dilarang oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Pengacara Siti Aisyah, Goi Soong Seng mengatakan kepada wartawan kekecewaan mereka terhadap putusan pengadilan tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan putusan hukum. Kami akan melakukan yang terbaik pada tahap pembelaan,"ujarnya.

Siti dan Doan menepis tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Mereka mengklaim menjadi korban pembunuhan rumit yang diskenariokan oleh agen Korea Utara.

Karena fakta sesungguhnya, mereka sedang mengambil bagian dalam sebuah lelucon untuk acara TV menjadi kenyataan ketika mereka menyerang Kim dengan racun kimia yang diklasifikasikan sebagai senjata pembunuh massal. Pembunuhan itu seperti sesuatu dari film James Bond, Jaksa Penuntut berpendapat Siti dan Doan adalah pembunuh terlatih yang tahu persis apa yang mereka lakukan.

Baca: Rakyat Turki Jadikan Dolar sebagai Tisu

Hakim Azmi Arifin menerima penuntutan kasus bahwa Siti dan Doan memiliki kesamaan maksud dengan empat orang warga Korea Utara, telah menyebabkan kematian Kim Jong Nam.

"Saya harus meminta mereka untuk memberikan pembelaan mereka atas tuduhan mereka masing-masing, " katanya dalam persidangan di pengadilan tinggi Shah Alam.

Dalam putusannya, Hakim Azmi mengatakan dia telah mengambil langkah dan kembali melihat bukti objektif dan melihat kasus penuntutan dari semua sudut terutama kesaksian saksi penuntut selama persidangan.

"Saya telah melakukan evaluasi maksimum bukti-bukti yang dikemukakan dan saya menemukan bahwa seluruh bukti yang dikemukakan oleh penuntut pada saat ini kredibel bagi pengadilan," ujarnya.

Baca: Setelah Baku Tembak, Pria Berompi Bom Berhasil Dilumpuhkan

"Saya puas bahwa semua bahan terhadap terdakwa yang perlu dibuktikan telah didirikan. Karena itu saya meminta mereka (dua terdakwa-red) untuk mengajukan pembelaan atas tuduhan terhadap mereka masing-masing,"tambahnya. (Bernama/rin/mal/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved