Pileg 2019
Eks Narapidana Korupsi Lolos Jadi Caleg, KPU Ingatkan Bawaslu Jangan Sewenang-wenang
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) dan aturan tersebut pun mengikat Bawaslu.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkritik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah yang telah mengabulkan gugatan dua bakal calon anggota legislatif DPRD dan satu bakal calon DPD yang sebelumnya dicoret karena berstatus mantan narapidana koruptor.
KPU secara jelas melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon anggota legislatif baik di tingkap DPR, DPRD, maupun DPD.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) dan aturan tersebut pun mengikat Bawaslu.
Baca juga:
HUT Kemerdekaan RI - Promo Spesial: Yang Bernama Joko, Ma'ruf, Bowo, dan Sandi Gratis Makan di Sini!
Begini Respon Floyd Mayweather Jr Usai Ditantang Manny Pacquiao
Ma'ruf Amin Enggan Komentari Tudingan Mahfud MD, Ini Alasannya
Sempat Dirawat Intensif, Jamaah Haji Kukar Iraja Lagening Meninggal Dunia di Madinah
PKPU tersebut hingga kini belum dibatalkan.
Sehingga, Bawaslu harus mengikuti aturan PKPU tersebut sampai ada keputusan MA.
"PKPU itu mengikat semua pihak dan Bawaslu tidak bisa sewenang-wenang menjadi Mahkaman Agung. Untuk membatalkan PKPU ada pengujian ke MA. Selama PKPU belum dibatalkan oleh MA, maka PKPU mengikat, termasuk Bawaslu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam sebuah diskusi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Terkait putusan Bawaslu daerah yang menganulir putusan KPU, Wahyu mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Bawaslu.
Dalam surat tersebut, lanjut Wahyu, KPU meminta Bawaslu untuk mengoreksi putusannya.
Namun, dalam tanggapan surat KPU, kata Wahyu, Bawaslu berpendapat bahwa melarang eks napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif melanggar hak warga negara dan tidak diatur dalam UU Pemilu.
Baca juga: