Pileg 2019

Eks Narapidana Korupsi Lolos Jadi Caleg, KPU Ingatkan Bawaslu Jangan Sewenang-wenang

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) dan aturan tersebut pun mengikat Bawaslu.

Glery Lazuardi/Tribunnews.com Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Koruptor Lolos Jadi Calon Anggota Legislatif, KPU Ingatkan Bawaslu Jangan Sewenang-wenang, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/16/mantan-koruptor-lolos-jadi-calon-anggota-legislatif-kpu-ingatkan-bawaslu-jangan-sewenang-wenang. Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia Editor: Adi Suhendi 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkritik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah yang telah mengabulkan gugatan dua bakal calon anggota legislatif DPRD dan satu bakal calon DPD yang sebelumnya dicoret karena berstatus mantan narapidana koruptor.

KPU secara jelas melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon anggota legislatif baik di tingkap DPR, DPRD, maupun DPD.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) dan aturan tersebut pun mengikat Bawaslu.

Baca juga:

HUT Kemerdekaan RI - Promo Spesial: Yang Bernama Joko, Ma'ruf, Bowo, dan Sandi Gratis Makan di Sini!

Begini Respon Floyd Mayweather Jr Usai Ditantang Manny Pacquiao

Ma'ruf Amin Enggan Komentari Tudingan Mahfud MD, Ini Alasannya

Sempat Dirawat Intensif, Jamaah Haji Kukar Iraja Lagening Meninggal Dunia di Madinah

PKPU tersebut hingga kini belum dibatalkan.

Sehingga, Bawaslu harus mengikuti aturan PKPU tersebut sampai ada keputusan MA.

"PKPU itu mengikat semua pihak dan Bawaslu tidak bisa sewenang-wenang menjadi Mahkaman Agung. Untuk membatalkan PKPU ada pengujian ke MA. Selama PKPU belum dibatalkan oleh MA, maka PKPU mengikat, termasuk Bawaslu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam sebuah diskusi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Terkait putusan Bawaslu daerah yang menganulir putusan KPU, Wahyu mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Bawaslu.

Dalam surat tersebut, lanjut Wahyu, KPU meminta Bawaslu untuk mengoreksi putusannya.

Namun, dalam tanggapan surat KPU, kata Wahyu, Bawaslu berpendapat bahwa melarang eks napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif melanggar hak warga negara dan tidak diatur dalam UU Pemilu.

Baca juga:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved