Paruh Pertama 2018, 15 Gugatan Praperadilan Dimenangkan Polda Kaltim
Hingga paruh tahun 2018 sebanyak 15 gugatan Praperadilan ditangani Bidang Hukum Polda Kaltim.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hingga paruh tahun 2018 sebanyak 15 gugatan Praperadilan ditangani Bidang Hukum Polda Kaltim.
Gugatan praperadilan dilayangkan pihak yang ditersangkakan oleh penyidik Polda Kaltim, lantaran menilai adanya proses penegakkan hukum yang non profesional.
Kendati demikian, seluruh perkara gugatan praperadilam dari Januari hingga Agustus 2018 dimenangkan Polda Kaltim di pengadilan.
"Sejauh ini ada 15 gugatan praperadilan. Seluruhnya, bisa kami menangkan. Usai hakim mengujinya di persidangan praperadilan," kata Kabidkum Polda Kaltim Kombes Pol Agus Suryonugroho, Selasa (21/8/2018).
Baca: Digugat Pasien Kanker, Presiden atau Wakilnya Tidak Hadir di Persidangan PN Jakarta
Lanjut Agus, dari belasan gugatan yang ditangani sebagian besar gugatan terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Kaltim dan jajaran.
Bila berkaca pada tahun 2017, penanganan praperadilan Polda Kaltim sebanyak 19 gugatan. Beberapa di antaranya ada juga yang dimenankan pihak termohon.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (20/8/2018) Pengadilan Negeri Samarinda baru saja memenangkan Polda Kaltim dalan gugatan praperadilan yang dilayangkan salah satu tersangka kasus pemalsuan surat tanah puluhan hektare di kota Samarinda.
Dalam gugatan praperadilan tersebut bukan hanya Kapolresta Samarinda yang digugat, tapi Kapolda Kaltim hingga Kapolri turut berstatus sebagai termohon.
Baca: Nama Mantan Pemain Persib Ada di Balik Keputusan Pensiun Muda Eks Bek Liverpool
Namun permohonan pemohon dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Joni SH.MH ditolak demi hukum, dalam sidang pembacaan putusan.
"Obyek pengadilan di penetapan tersangka. Yang digugat Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kasat Serse. Kasus 263, tentang pemalsuan surat, dampaknya ada kaitannya dengan mining (pertambangan)," bebernya.
Dijelaskan Agus, praperadilan dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, hingga penetapan tersangka.
"Yang di Praperadilan ini, kan, tindakan penyidik dalam penyelidikan dan penyidikan. Haknya tersangka melakukan Praperadilan, sebagai upaya mencari keadilan," jelasnya.
Ditambahkan perwira 3 bunga di pundak ini, tersangka mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebelum berkas dilanjutkan ke pihak kejaksaan.
Hal itu tertuang pada pasal 79 KUHAP, tentang permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.