Bicarakan Vaksin Rubella, Dinkes dan MUI Kaltim Diundang ke Jakarta
Inti fatwa tersebut, vaksin MR Rubella diperbolehkan digunakan, meskipun pada dasarnya vaksin yang diimpor ternyata mengandung babi.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua hari usai munculnya pemberitaan terkait fatwa MUI pusat yang memperbolehkan penggunaan vaksin MR Rubella, Dinkes serta MUI Kaltim dikabarkan akan memenuhi undangan pusat perihal sosialisasi hal tersebut di Kementerian Kesehatan.
Hal ini seperti disampaikan Soeharsono, Kabid P2PL Dinkes Kaltim, Rabu (22/8).
"Jadi, esok ada pertemuan di Jakarta. Dinkes bersama MUI Kaltim diundang semua untuk sosialisasi fatwa MUI Nomor 33/2018 tersebut," ucapnya.
Pertemuan akan dilakukan selama 1 hari, di Kementerian Kesehatan.
Baca: Vaksin Rubella Dinyatakan Mengandung Unsur Babi, Bagaiman Kelanjutan Vaksin MR di Balikpapan?
"Satu hari saja. Suratnya sepertinya sudah ada ditandatangani oleh MUI Pusat. Kemungkinan diberikan esok saat pertemuan dengan pihak terkait di Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah keluarkan fatwa Nomor 31/ 2018 Tentang Penggunaan Vaksin Measless dan Rubella untuk imunisasi.
Inti fatwa tersebut, vaksin MR Rubella diperbolehkan digunakan, meskipun pada dasarnya vaksin yang diimpor ternyata mengandung babi.
Tiga alasan menjadi penyebab vaksin MR diperbolehkan. Pertama, yakni kondisi keterpaksaan, kedua belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci (sampai sekarang), dan ketiga adalah adanya keterangan ahli tentang bahaya yang ditimbulkan jika tidak melakukan vaksin MR.
Baca: Karena Sakit Hati, Warga Balikpapan Tikam Tetangganya Sendiri Pakai Pisau Dapur
Untuk fatwa MUI tersebut, Kabid P2PL (Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan) Dinkes Kaltim, Soeharsono, sebut jika surat legal fatwa ini belum diterima ke daerah sampai saat ini.
“Resminya kami belum terima. Kami harus menunggu surat resmi yang ditandatangani MUI. Arahan Dirjen juga begitu untuk menunggu dari MUI,” ucapnya, Selasa (21/8) lalu.
Meski dalam status menunggu surat legal untuk fatwa MUI tersebut, diakuinya vaksin MR di daerah, sampai saat ini masih tetap dijalankan.
“Oh, tetap jalan. Itu kemarin kan ditunda bagi mereka yang menolak imunisasi. Yang mau, tetap jalan sampai sekarang,” katanya.
Baca: Kebocoran Pipa PDAM Samarinda Capai 39 Persen
Untuk perkembangan ke depan, kemungkinan Dinkes Kaltim akan lakukan sosialisasi ulang mengenai vaksin MR. Ini dilakukan jika dalam waktu dekat, surat legal untuk fatwa MUI tersebut telah diterima dan diteruskan ke daerah.
“Kalau surat sudah ada, kami sosialisasikan ulang ke masyarakat. Bahwa yang selama ini menolak, sekarang sudah ada fatwa MUI-nya,” kata Soeharsono.
Hal ini termasuk pula, dimungkinkan adanya surat dari pimpinan Kepada Daerah (Gubernur) kepada Bupati/ Walikota agar tetap melanjutkan imunisasi vaksin MR di daerah masing-masing.