IPW Sebut Neno Warisman Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara gara-gara Pakai Mikrofon di Kabin

Dia memastikan Kemenhub akan memberi tindakan tegas sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

Kompas.com/Idon Tanjung
Tokoh penggerak #2019GantiPresiden Neno Warisman saat berada di dalam pesawat dari Pekanbaru menuju Jakarta usai dihadang sekelompok massa di gerbang Bandara SSK II Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan Neno Warisman menguasai mikrofon yang biasa digunakan awak kabin merupakan tindakan yang melanggar UU Penerbangan.

Bahkan tindakan tersebut bisa membuat Neno terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Seperti yang diketahui, Neno berbicara di dalam pesawat menggunakan mikrofon yang biasa digunakan pramugari atau awak kabin, saat naik pesawat untuk kembali ke Jakarta, pasca diusir dari Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018) lalu.

Karena tindakan itu, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan," kata Neta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018), dilansir TribunWow dari   Tribunnews.com.     

Baca juga:

Tiga Pemain Asing Persib Belum Merapat, Begini Tanggapan Coach Mario Gomez

Masuki Masa Purna Tugas, Kadispar Kaltim Belum Tertarik Terjun ke Dunia Politik

Harga dan Situs Online Pembelian Tiket Closing Ceremony Asian Games 2018, Tidak Dijual Offline

Perusahaan e-Commerce Ternama Dikabarkan Pecat Puluhan Karyawan yang Curang saat Flash Sale

Ia mengatakan aksi Neno telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.

Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Untuk itu menurutnya, Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini apakah Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak.

"Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya," ujar Neta.

"Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," tambahnya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved