Abdulloh: Nominal Rp 12,5 Miliar Tak Ujug-ujug Muncul Dalam APBD 2015

Ia menegaskan semua melewati serangkaian proses panjang sesuai dengan mekanisme pembahasan anggaran.

TRIBUN KALTIM / FACHMI RACHMAN
Sejak pagi memenuhi undangan penyidik Tipidkor di Mapolda Kaltim, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh baru bisa meninggalkan gedung Tipidkor Polda Kaltim, Jumat (31/8/2018) sekitar 18.15 Wita menjelang maghrib. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan nominal Rp 12,5 miliar dalam APBD 2015 menyangkut pembebasan lahan RPU tak ujuk-ujuk keluar begitu saja.

Ia menegaskan semua melewati serangkaian proses panjang sesuai dengan mekanisme pembahasan anggaran.

"Tidak ada ujug-ujug muncul anggaran. Kamu mau berkilah tidak tahu. Tak mungkin. Kalau lupa bisa. Karena 1 dokumen APBD terdiri ribuan kegiatan. Itu disepakati kesepakatan bersama bukan orang per orang," ungkapnya, Jumat (31/8/2018) usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Kaltim.

Abdulloh pun menguraikan proses tersebut, mulai dari masuk KUA-PPAS, pembahasan di komisi dan banggar, lahirlah nota pembahasan KUA-PPAS, nota pandangan umum fraksi, kemudian dijawab Wali Kota yang semuanya disidang Paripurnakan.

Baca juga:

Sergio Ramos Terpilih Jadi Bek Terbaik Versi UEFA, Begini Komentar Simbolik Ala Pemain Liverpool

Camelia Malik Tak Tega Lihat Ekspresi Rini S Bono saat Saksikan Pemakaman Faldy Albar Via Video Call

Yusuf Mansur Dirumorkan Masuk Timses Jokowi, Begini Respon Sandiaga Uno

Evan Dimas Siap Perkuat Timnas Garuda di Piala AFF 2018

"Menjelang penetapan APBD, itu ada namanya pendapat akhir fraksi. Dari jawaban Walikota, kami mengungkapkan jawaban akhir fraksi. RAPBD menjadi APBD disetujui 7 fraksi, ditandai kesepakatan bersama antara DPRD dan Wali Kota," jelasnya.

Lanjut Abdulloh, poses penetapan APBD tak berhenti di sana, tahapan selanjutnya yakni mengirim draft RAPBD ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.

Apabila tak ada soal, maka dikembalikan ke Pemkot Balikpapan untuk ditetapkan.

"Paling lama 14 hari kerja. Kembali lagi ke pemkot, ternyata itu tak ada permasalahan di RAPBD yang disepakati bersama. RPU tidak masuk yang terevaluasi," katanya.

"Setelah dievaluasi Gubernur, kita wajib Menetapkan APBD. Ditetapkanlah APBD tahun 2015 saat itu. Kamis serahkan ke Pemkot, untuk dilaksankan di lapangan," sambung politisi pPartai Golkar tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved