Abdulloh: Nominal Rp 12,5 Miliar Tak Ujug-ujug Muncul Dalam APBD 2015

Ia menegaskan semua melewati serangkaian proses panjang sesuai dengan mekanisme pembahasan anggaran.

TRIBUN KALTIM / FACHMI RACHMAN
Sejak pagi memenuhi undangan penyidik Tipidkor di Mapolda Kaltim, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh baru bisa meninggalkan gedung Tipidkor Polda Kaltim, Jumat (31/8/2018) sekitar 18.15 Wita menjelang maghrib. 

Kembali menilik, KUA-PPAS yang diserahkan Pemkot ke DPRD di meja anggaran telah melalui pembahasan komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun mitra kerja masing-masing.

"Itu pembahasan setiap dinas kumpul di ruang rapat gabungan DPRD. Membahas rincian anggaran. Presentasi Dinas kepada Banggar dan DPRD, juga di hadapan tim anggaran pemerintah. Dari argumen pun belum bisa diputuskan, sebelum OPD dan banggar menyetujui. Bila disepakati, baru kita ketok," jelasnya.

Baca juga:

Terpisah 68 Tahun Imbas Perang, Wanita Ini Akhirnya Berhasil Menemui Putranya

Inilah Besaran Dana yang Dialokasikan Indonesia untuk Konsumsi Harian Para Atlet Asian Games

Sudah Jalani Naturalisasi, 3 Pemain Ini Terang-terangan Ingin Perkuat Timnas Indonesia

Bertandang ke Indonesia, Menpora Syed Saddiq Sempat Hadapi Imam Nahrawi Dalam Game Ini

Abdulloh kekeuh mengatakan tak ada yang namanya rapat tertutup atau rahasia dalam ketuk anggaran dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar.

Pembahasan tersebut dilakukan transparan, di ruang rapat gabungan yang dihadiri OPD, tim anggaran pemkot, dan Banggar DPRD Balikpapan.

"Dasar dari itu, rapat undangan oleh Banggar. ter-schedule itu, hari ini dinas apa saja, apa yang dibahas. Terdaftar semua," ucapnya.

Sementara di lain pihak pemberitaan Tribunkaltim.co sebelumnya, Fadjry Zamzam, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pemkot Balikpapan saat berbincang dengan Tribunkaltim.co, menyatakan, masih belum jelas soal awal mula penentuan anggaran untuk pengerjaan proyek RPU di Karang Joang.

"Klien kami ngakunya tidak terlibat. Entah ini masih tertutup atau memang tidak tahu, saya juga belum tahu. Tapi mereka mengaku tidak tahu, tidak ikut membicarakan soal anggaran," ungkapnya pada Jumat (31/8/2018) siang.

Fadjry sekitar awal tahun 2018, secara resmi dinobatkan sebagai tim kuasa hukum dari para tersangka para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Balikpapan yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi di proyek RPU Karang Joang.

Tersangka yang dimaksud ialah inisial MY, yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan saat ini.

Juga tersangka berinisial CC yang saat itu berposisi sebagai Kepala DPKP Balikpapan. Dan ada nama RT (kepala seksi), dan NR (staf kepala bidang).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved