Hampir Dua Bulan Jalani Masa Tahanan, Gaffar Masih Tetap Jabat Ketua Fraksi dan Ketua DPD Golkar

Jika memang ada arahan dari DPD Golkar Kaltim untuk kembali membahas posisi Gaffar, tentunya akan segera ditindaklanjuti.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM / NALENDRO PRIAMBODO
Jafar Abdul Gaffar, dikawal petugas berseragam hitam dari Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Sabtu (14/7/2018). Ia menjalani eksekusi putusan MA, setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil pengelolaan lahan parkir dan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua terpidana kasus megapungli di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, yakni Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno telah dieksekusi Kejaksaan dan sudah sekitar 2 bulan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Samarinda.

Selain Ketua Komura, sehari-hari Gaffar juga tercatat sebagai anggota Komisi II DPRD Samarinda, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Samarinda, dan Ketua DPD Golkar Samarinda.

Informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, Selasa (11/9/2018), kasus megapungli di TPK Palaran diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli) Polda Kaltim dan Mabes Polri pada 17 Maret 2017 lalu.

Dalam OTT tersebut, Tim Saber Pungli berhasil menyita uang tunai Rp 6,1 miliar. Terdakwa dianggap melanggar pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 KUHP jo UU No 8 Tahun 2010. Gaffar dan Dwi melanggar pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Jafar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar dan mulai masuk ke Lapas Klas II Samarinda pada, Sabtu (14/7/2018). Sementara Dwi yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar mulai masuk sejak, Kamis (12/7/2018) lalu.

Baca juga:

Jadwal Lengkap Liga Champions, Mulai 18/19 September: Inter Milan vs Tottenham, Liverpool vs PSG

Bukan Kenaikan Harga, Ini yang Dikhawatirkan Pelaku Bisnis Otomotif Kaltim Akibat Pelemahan Rupiah

Pemekaran DOB di Perbatasan, Pertahankan Konservasi Heart of Borneo dan Kedaulatan NKRI

Lawan Persija Jakarta, Kiper Borneo FC Rindu Cleansheet

Ternyata, kendatipun sudah hampir dua bulan menjalani hukuman di Lapas, posisi Jafar sebagai Ketua Fraksi Golkar dan Ketua DPD Golkar Samarinda masih belum berubah.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan posisi Gaffar juga sama sekali belum dibahas.

Fitria Alaydrus, anggota Fraksi Golkar DPRD Samarinda kepada Tribun, Senin (10/9/2018) malam mengatakan bahwa terkait status Gaffar ini, sudah pernah disinggung dalam rapat DPD Golkar Samarinda baru-baru ini.

Kesimpulannya, kata Fitria, karena ada proses hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) yang tengah berjalan, maka DPD Golkar Samarinda memutuskan bahwa status Gaffar masih tetap seperti semula.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved