CPNS 2018

Penerimaan CPNS 2018 - Banyak yang Tertarik Mendaftar, Ternyata Segini Besaran Gaji Pokok PNS

Peserta dengan pendidikan terakhir SD termasuk dalam golongan IA, sedangkan SMA dan sederajat masuk ke golongan IIA.

Twitter/@BKNgoid
Akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, pendaftaran CPNS 2018 akan dimulai pada 26 September 2018. Rabu (19/9/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 kini tengah dinanti.

Seperti yang sudah diumumkan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka pada Rabu (19/09/2018).

Tak sedikit yang tertarik untuk ikut mendaftarkan diri pada lowongan yang tersedia di CPNS 2018.

Mengenai gaji PNS tahun 2018 ini, pemerintah masih menerapkan angka yang sama sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Mohammad Ridwan yang merupakan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan, Selasa (18/9/2018) seperti yang TribunStyle.com kutip dari Kompas.com.

Peserta dengan pendidikan terakhir SD termasuk dalam golongan IA, sedangkan SMA dan sederajat masuk ke golongan IIA.

Untuk lulusan D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajad golongan IIIB, dan S-3 sederajat masuk PNS golongan IIIC.

Gaji PNS terendah untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015.

Sedangkan PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya paling tinggi yakni golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Kendati gaji pokok tergolong kecil, namun PNS terkenal dengan tunjangan kerja.

Pada beberapa instansi, tunjangan yang diberikan jumlahnya bisa berlipat-lipat dari gaji pokok.

Namun tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Tunjangan PNS bergantung pada masing-masing institusi yang memiliki kebijakan sendiri.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

1. I A : Rp 1.486.500
2. IIA : Rp 1.926.000
3. IIIA : Rp 2.456.700
4. IIIB : Rp 2.560.600
5. IIIC : Rp 2.668.900
6. IIID : Rp 2.781.800
7. IVA : Rp 2.899.500
8. IVB : Rp 3.022.100
9. IVC : Rp 3.149.900
10. IVD : Rp 3.283.200
11. IVE : Rp 3.422.100

Pendaftaran CPNS 2018 memang sudah sangat dinanti.

Banyak yang tak sabar untuk segera mengetahui formasi dari masing-masing instansi.

Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, portal untuk mendaftar belum bisa diakses. (TribunStyle.com/Ninda Iswara)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Banyak yang Tertarik Mendaftar, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS yang Lolos Seleksi CPNS 2018

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved