Divonis 12 Tahun, Mantan Aktivis Terdakwa Pencabulan Anak ini Langsung Banding
Pandu Dharma Wicaksono alias PDW, terdakwa pencabulan enam anak di bawah umur divonis Majelis Hakim PN Balikpapan 12 tahun penjara.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pandu Dharma Wicaksono alias PDW, mantan aktivitis lingkungan dan pegiat anak yang didakwa kasus pencabulan enam anak di bawah umur divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan 12 tahun kurungan, dan denda Rp 1 miliar.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi didampingi dua anggota majelis, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Mirhan yang menuntut terdakwa Pandu 12 tahun penjara.
Sidang terbuka berlangsung di PN Balikpapan, Rabu (19/9) sore. Ruang persidangan dipenuhi berbagai kalangan pemerhati anak, LSM, kepolisian, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak hingga pendukung terdakwa.
Baca: Tuai Pujian, Remaja Ini Kembalikan Dompet Berisi Uang Tunai Rp 148 Juta
Bergantian, majelis hakim membacakan lembar putusan setebal 150 halaman. Pandu yang mengenakan sepatu kets, dan rompi tahanan warna oranye tampak duduk santai mendengar hasil pemeriksaan hingga pembacaan vonis kurang lebih 2,5 jam.
Dalam persidangan terungkap, terdapat enam anak di bawah umur yang menjadi korban dengan usia 13-17 tahun. Korban pernah mendapatkan perlakuan cabul sesama jenis yang dilakukan terdakwa. Sebenarnya, ada 3 korban lagi, namun tidak dimasukkan dalam tuntutan karena saat kejadian berlangsung antara 2013-2017 sudah mencukupi umur.
Terungkap pula, pola umum yang dilakukan Pandu sebelum mencabuli anak di bawah umur, yakni, bersama-sama mengadakan acara, kemudian mengajak calon korban menginap di rumah terdakwa ataupun kontrakkan. Saat tidur bersama itulah, Pandu beraksi.
Dari keterangan saksi korban di persidangan sebelumnya, terungkap saat Pandu melancarkan aksi cabulnya, ada satu saksi korban yang mengaku sempat menendang, karena tak suka dengan perlakuannya.
Baca: Izin Reklamasi Pesisir Balikpapan sudah Diberikan ke Investor, ini Harapan Nelayan
Dari keterangan sejumlah 17 saksi yang saling dicocokan dengan alat bukti petunjuk lain yang kuat, termasuk dua kali berita acara pemeriksaan terdakwa Pandu di Polda DIY dan Polda Kaltim, 16 dan 20 November 2017, tanpa unsur paksaan.
Pandu mengakui semua perbuatannya. Walaupun, belakangan, Pandu berkilah tak mengakui dan mencabut BAP. Hal ini, jadi pertimbangan hakim, yang melihat keterangan terdakwa Pandu berbelit-belit.
Sampai akhirnya, ditemukan dua alat bukti yang bersesuaian yang membuktikan Pandu terbukti sah secara hukum melanggar pasal kumulatif 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 82 ayat 1 UU 35 2014 jo 65.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengaja memaksa anak berbuat cabul. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda RP 1 miliar, dan apabila tidak dibayar diganti penjara 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.
Baca: Mohamed Salah Terlihat Melempar Botol Air Minum saat Firmino Mencetak Gol
Setelah mendengar putusan hakim, Pandu langsung mendatangi kuasa hukumnya. Sekembalinya dengan wajah sedikit tersenyum, pria 21 tahun ini langsung mengatakan banding atas putusan Hakim PN Balikpapan.
"Saya tidak sependapat dengan putusan, dengan ini menyatakan banding," kata Pandu di hadapan majelis hakim.
Terpisah, satu di antara kuasa hukum Pandu, Achmed Mabrur Tabrani menyatakan, keputusan banding ditempuh karena melihat putusan majelis hakim tidak sama sekali mempertimbangkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli meringankan yang mereka datangkan.
Di antaranya, saksi ahli yang mengatakan bukti visum sejumlah saksi korban, yang sama sekali tidak menunjukkan adanya bekas sodomi.
Baca: Selain Bayar Seks Demi Pembalut, Wanita Ini Gunakan Kertas Koran Bekas
Apalagi, belakangan, Pandu menolak semua perbuatannya, yang pernah dituangkan di BAP. Termasuk, alasan terdakwa menolak penggunaan alat uji kebohongan, yang mereka rasa memberatkan terdakwa, karena biayanya mahal, harus ke Jakarta dan tidak bisa dijadikan alat bukti. (*)