UMP 2018 Naik 8,71 Persen November mendatang, Berapa Minimal Gaji Karyawan di Kaltim?
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengunkapkan hasil rapat yang membahas tentang penetapan kenaikan UMP Kaltim kemarin.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Cahyo Wicaksono Putro
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengunkapkan hasil rapat yang membahas tentang penetapan kenaikan UMP Kaltim kemarin.
Finalnya akan diumumkan pada 1 November 2018. Hal itu ia katakan saat menghadiri acara pernikahan anak dari Sekertaris Daerah Privinsi Kaltim Meliana, di Rumah Jabatan Sekda di Jalan M Yamin, Samarinda, pagi tadi
Awang mengatakan dengan formula inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga total 8,71 persen.
Tiket Piala Dunia Bakal Diraih Timnas U-16 Indonesia Jika Menang 1 Laga Lagi
Dengan kalkulasi tersebut maka UMP Kaltim 2018 ditetapkan Rp 2.543.331,71.
Bila dibandingkan UMP Kaltim 2017 sebesar Rp2.339.556,37, maka terjadi kenaikan Rp 203.775,35 atau 8,71 persen.
"Hasil rapat penetapan UMP Kaltim 2018 untuk sementara sebesar Rp2.543.331,72, tetapi resminya nanti akan kita umumkan tunggu saja pada 1 November 2018, dengan SK Gubernur Kaltim dan Kesepakatan ini juga bisa secepatnya disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja," kata Awang Faroek Ishak.
Alot. . . Proses Penentuan Kursi Wagub DKI antara PKS dan Partai Gerindra
Awang yang resmi turun dari jabatannya sebagai Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu ini juga memberikan apresiasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mendukung peraturan dan keputusan Gubernur Kaltim tentang UMP Kaltim 2018 yang akan segera ditetapkan.
"Kami juga meminta kepada para bupati/walikota selambat-lambatnya tanggal 21 November 2018 sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masing-masing," ujarnya.
Reka Ulang Kasus Pembunuh Pasutri di Gunung Samarinda, Warga Teriak Hukum Mati Saja!
Terkait penetapan UMP Kaltim 2018 nanti, Gubernur juga meminta kepada para pengawas di masing-masing kabupaten/kota kiranya bisa melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Rizieq Shihab Dicekal Arab Saudi, Fadli Zon Duga Ada Intervensi RI, Gus Nadir: Jokowi Lagi Disalahin
Jadi PNS Dianggap Bermasa Depan Cerah, Berapa Gaji Pokok CPNS 2018 untuk Tamatan SMA Hingga S1?
"Nanti penetapan UMP ini akan kita umumkan ke media massa, Kalau ada pengusaha yang tidak mematuhi penetapan UMP Kaltim 2018, sanksi tegas akan kita berikan, para bupati dan walikota harus tertib mengawasi pelaksanaan UMK, dan berikan sanksi tegas kepada pengusaha-pengusaha yang melanggar," tegas Awang Faroek.(*)