CPNS 2018
Ada 2 Foto yang Diunggah untuk Daftar Akun SSCN dan Daftar Instansi CPNS, Perhatikan Bedanya
Secara umum, pendaftaran online CPNS 2018 akan dilaksanakan hingga 10 Oktober mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO -- Pendaftaran pembukaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS sudah terlaksana sejak 26 September 2018.
Secara umum, pendaftaran online CPNS 2018 akan dilaksanakan hingga 10 Oktober mendatang.
Pendaftaran tersebut diintegrasikan melalui satu portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Dengan demikian, tidak ada pendaftaran yang dilakukan secara mandiri oleh suatu instansi.
Setiap pelamar wajib mempunyai akun SSCN sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, sehingga harus mengakses portal tersebut.
Pelamar diwajibkan mengisi biodata yang tersedia dengan benar dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Salah satu data yang wajib adalah foto diri.
Nantinya, ketika melakukan proses pendaftaran secara online, pelamar setidaknya mengunggah dua foto, yaitu foto formal serta swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.
Pengeroyok Haringga Sirla Berbohong, Kaki Terluka Kena Pagar, Jari Berdarah karena Iris Singkong
Berikut penjelasan mengenai dua foto yang mesti diunggah oleh pelamar:
1. Foto berlatar merah
Foto ini diunggah ketika pelamar akan melakukan pendaftaran akun SSCN.
Dalam portal SSCN, disebutkan, foto formal yang diunggah berlatar belakang merah dengan posisi potret dan rasionya 3:4.
Ukuran foto maksimal 200kb, dengan tipe file .jpeg atau .jpg.
Ini contoh fotonya:
Batik Day, Ini Daftar Promo Hari Batik Nasional 2018 dari Makan hingga Masuk Tempat Wisata
2. Swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun