Breaking News

Luasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang Dilindungi akan Bertambah, Ini Pertimbangannya

Dengan kekuatan hukum ini, Fahmi menjelaskan, akan menjadi dasar dalam proses peninjauan kembali RTRWP Kaltim.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TNC/Djuna Ivereigh
Karst Sangkulirang 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seluas 403.151,89 hektare bentang karts Sangkulirang-Mangkalihat akan diusulkan menjadi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Dengan kata lain, wajib dijaga kelestariannya.

Dengan demikian, akan terjadi peningkatan KBAK Sangkulirang-Mangkalihat dari sebelumnya seluas 307.337 hektare seperti yang tertera dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Perda RTRWP) Kaltim Nomor 1 Tahun 2016.

“Kawasan 403 ribu hektar ini akan menjadi bahan dasar verifikasi Badan Geologi Nasional,“ ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Fahmi Himawan, membacakan Berita Acara Pertemuan (BAP), dalam penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Karst Sangkulirang-Mangkalihat.

Menurut Fahmi, status KBAK akan menjamin keberlangsungan kawasan inti karst secara ekologi, sosial budaya dan ekonomi.

“Setidaknya, memiliki kekuatan hukum yang kuat,” kata Fahmi.

Dengan kekuatan hukum ini, Fahmi menjelaskan, akan menjadi dasar dalam proses peninjauan kembali RTRWP Kaltim.

Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016-2036 rencananya direvisi pada tahun 2021, tapi mulai tahun 2020 sudah bisa diusulkan materi perubahannya. Termasuk kawasan lindung geologi yang di dalamnya seperti, kawasan karst.

Angka 403 ribu hektare ini merupakan hasil kajian Kelompok Studi Karst Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada pada 2016 lalu.

Baca juga:

Diego Maradona Minta Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Atlet Paralayang Petra Mandagi Ditemukan Tewas; Terungkap dari Nama Sang Istri di Cincinnya

Dilantik Jokowi, Isran Noor Siap Wujudkan 8 Elemen yang Disampaikan saat Kampanye

Pemain Borneo FC Ungkap Kunci Timnya Keluar dari Masa Sulit

Sekadar informasi, Kawasan Ekosistem Karst di Sangkulirang-Mangkalihat terbentang antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved