Luasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang Dilindungi akan Bertambah, Ini Pertimbangannya

Dengan kekuatan hukum ini, Fahmi menjelaskan, akan menjadi dasar dalam proses peninjauan kembali RTRWP Kaltim.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TNC/Djuna Ivereigh
Karst Sangkulirang 

Luas ekosistem keseluruhannya mencapai 1,8 juta hektare.

Kelompok Studi Karst menemukan bahwa sekitar 403 ribu hektar adalah kawasan yang mutlak untuk dilindungi.

Karst diketahui memiliki nilai penting sebagai penyimpan air, penyerap karbon, penjaga iklim dan suhu, habitat spesies unik dan endemik yang dilindungi Undang-Undang, hingga sumber penghidupan masyarakat sekitar.

Kondisi saat ini, terdapat 110 desa dan 200 ribu jiwa yang berada di dalam dan/atau terkait dengan kawasan ekosistem karst ini.

Di kawasan 403 ribu hektare ini pula, terbit 1 izin lokasi perkebunan karet, 5 izin lokasi plasma perkebunan sawit, 24 izin lokasi perkebunan sawit, 17 calon izin lokasi tambang mineral bukan logam, 1 izin lokasi pabrik semen, 4 izin lokasi IUPHHK-Hutan Tanaman Industri, 2 Izin lokasi tambang batubara. Yang totalnya ada 54 izin.

Peneliti dari Kelompok Studi Karst UGM, Eko Haryono mengatakan status KBAK hanya mengatur area perlindungan di kawasan bentuk lahan karst.

"Sedangkan kawasan di luarnya, tidak termasuk. Sehingga perlu aturan tambahan untuk melindungi kawasan penyangga karst yang berupa ekosistem hutan hujan tropis," kata Eko.

Sementara, Pindi Setiawan, peneliti karst dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengilustrasikan pentingnya kawasan penyangga sebagai benteng dari bentang karts inti.

"Gua-gua karst yang mengandung banyak lukisan prasejarah puluhan ribu tahun lalu, dapat lekas rusak bila tidak ada kawasan penyangga. Nafas manusia, asap rokok, asap kendaraan dan asap pabrik, mempercepat hilangnya lukisan gua tersebut,” ungkap Pindi.

Sejak Pindi memulai penelitian karst Sangkulirang-Mangkalihat pada tahun 1995 hingga sekarang, sudah ratusan imaji gambar prasejarah yang hilang.

“Lukisan prasejarah itu sendiri berusia 10 ribu tahun, tapi ketika ada aktivitas manusia di sekitarnya, hanya dalam waktu 25 tahun saja sudah hilang,” kata Pindi.

Manajer Senior The Nature Conservancy untuk Kaltim, Niel Makinuddin mengatakan salah satu upaya perlindungan kawasan penyangga ekosistem karst bisa dilakukan melalui kelembagaan dan kerja sama antara desa-desa di dalam dan sekitar kawasan.

Kampung Merabu dengan hutan desanya adalah salah satu contoh keberhasilan pemanfaatkan karst untuk menggerakan perekonomian desa lewat pariwisata.

"Pariwisata adalah pilihan kebijakan dan pengikat banyak kepentingan – baik ekonomi maupun konservasi – yang relatif sedikit kerusakannya,” ujar Niel.

Merabu adalah contoh terbaik bagaimana masyarakat mempertahankan karst, tapi tetap dapat penghidupan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved