Kebohongan Ratna Sarumpaet
Relawan Projo Laporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi ke Bawaslu
Lebih lanjut, Silas menilai penyebaran berita bohong itu dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif.
TRIBUNKALTIM.CO - Relawan Pro Joko Widodo (Projo) melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait berita kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet, Kamis (4/10/2018) sore.
Dalam keterangan pers yang diterima TribunWow.com, Projo melaporkan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran Pemilu.
Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu mengatakan, pihaknya telah melaporkan BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu pada pukul 16.00 WIB.
Dalam laporan itu, Projo melampirkan berkas berupa print out media online, dan 4 file video dengan format MP4 dengan menampilkan Fadli Zon, Fahri Hamzah, Hanum Rais dan Prabowo Subianto.
Baca juga:
PENERIMAAN CPNS 2018 - Disdukcapil Sebut Persoalan Ini Kerap Dialami Para Pendaftar CPNS
Hasil Chinese Taipei Open 2018 - Enam Wakil Indonesia Melangkah ke Babak Perempatfinal
Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Roro Fitria Pingsan di Ruang Sidang
Dampingi Jokowi Terima Skuat Garuda Asia, Menpora: Presiden Ingin Pemain Timnas U-16 Tetap Solid

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (Projo)
Silas mengatakan, BPN Prabowo-Sandiaga telah menyebarkan dan menyampaikan berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Lebih lanjut, Silas menilai penyebaran berita bohong itu dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif.
"Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan politisi-politisi yang tergabung dalam Badan Pemenangan Prabowo-Sandi telah menyebarkan dan menyampaikan berita bohong tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet secara sistematis, terstruktur dan masif sehingga mendiskreditkan pemerintah Jokowi," kata Silas dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Berita kebohongan Ratna Sarumpaet, kata Silas, menjadi usaha mengarahkan dan membentuk opini publik untuk bahwa pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan yang represif, melanggar HAM, pemerintahan yang tidak perduli perempuan, orang miskin, mengabaikan keadilan dan pemerintahan yang merusak demokrasi
"Akibat dari pernyataan-pernyataan bohong capres Prabowo Nomor Urut 02 dan politisi-politisi yang tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Jokowi selaku Capres Nomor Urut 01 dan selaku incumbent mendapatkan sentimen negatif publik dan pemilih sehingga merugikan elektoral Jokowi selaku Capres Nomor Urut 01," tutup Silas Dutu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Projo Laporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi ke Bawaslu