Didakwa Terima Gratifikasi, Zumi Zola Akui Terima Mobil Toyota Alphard dari Kontraktor
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola mengakui pernah menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha.
Didakwa Terima Gratifikasi, Zumi Zola Akui Terima Mobil Toyota Alphard dari Kontraktor
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola mengakui pernah menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha.
Dalam persidangan, terungkap bahwa mobil mewah tersebut berasal dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
"Mobil Alphard saya akui saya terima dan saya sudah kembalikan pada KPK," ujar Zumi saat menanggapi keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018).
Dalam persidangan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Adi Varial mengakui bahwa ada pemberian satu unit Toyota Alphard kepada Zumi Zola.
Khabib Nurmagomedov, Sang Penakluk Conor McGregor, Ini Kisah Saat Ronaldo Ikuti Khabib Ucap Salam
Menurut Adi, awalnya dia dihubungi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy.
Saat itu, Amidy menyuruh Adi menanyakan kepada Asiang, apakah bisa menyiapkan mobil Alphard untuk digunakan oleh Zumi Zola.
"Pak Asiang bilang enggak bisa. Lalu saya telepon kembali Pak Amidy," ujar Adi kepada majelis hakim.
Dikalahkan Marc Marquez di MotoGP Thailand 2018, Ini Komentar Andrea Dovizioso
Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Adi menjelaskan bahwa dia pernah bertemu dengan Amidy, orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang dan Asiang di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Adi mendapat informasi bahwa Asiang akan memberikan mobil kepada Zumi.
Bahkan, Asiang menyerahkan brosur tipe kendaraan kepada Amidy, agar mobil yang dibeli sesuai dengan keinginan Zumi Zola.
Beberapa waktu kemudian, Adi dihubungi oleh Asiang.
Adi diminta menyerahkan Toyota Alphard yang baru dibeli untuk diserahkan kepada Zumi Zola.
Penantian Sutopo Terjawab saat Raisa Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Begini Reaksi Humas BNPB
"Pak Asiang bilang, tolong antar mobil ini. Lalu saya telepon lagi Pak Amidy," kata Adi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.