Meski Dinyatakan Pailit, Masyarakat Dipastikan Tetap Bisa Menikmati Teh SariWangi, Ini Penjelasannya
PT Unilever Indonesia Tbk menyampaikan bahwa perusahaan tetap memproduksi teh SariWangi.
Meski Dinyatakan Pailit, Masyarakat Dipastikan Tetap Bisa Menikmati Teh SariWangi, Ini Penjelasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Seperti yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW).
Karena hal tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
Menanggapi merek dagang SariWangi yang merupakan milik PT Unilever Indonesia Tbk, perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan tetap memproduksi teh SariWangi.
“Berkaitan dengan berita yang beredar mengenai salah satu brand kami yaitu SariWangi, Unilever sebagai pemilik brand ingin menyampaikan bahwa Unilever tetap memproduksi SariWangi, sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh SariWangi,” jelas Unilever dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2018).
Perusahaan Teh Sariwangi Bangkrut, Kronologis Dibalik Bangkrutnya Pelopor Teh Celup di Indonesia
Sariwangi Pelopor Teh Celup di Indonesia yang Berakhir Tragis, Terlilit Utang dan Pailit
Adapun mengenai hubungan perusahaan dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), Unilever menegaskan bahwa keduanya bukan anak perusahaan mereka.
“Sementara mengenai PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), keduanya bukan merupakan bagian ataupun anak dari PT Unilever Indonesia Tbk,” kata Unilever.
Perseroan menyatakan, memang benar jika SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk memproduksi merek teh SariWangi, tapi saat ini sudah tidak memiliki kerjasama apapun dengan SAEA.
Sebagai informasi, dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar pada Selasa (15/10/2018) menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Abdul.
Hotman Paris: Hukum Kepailitan di Indonesia Paling Kejam di Dunia
Perusahaan Dipailitkan, Produk Jamu Nyonya Meneer Mulai Langka di Pasaran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Sariwangi Pailit, Ini Penjelasan Unilever",