CPNS 2018

Tak Satupun Peserta SKD CPNS 2018 Lolos Passing Grade, Netizen Mulai Dag Dig Dugan

Passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2018 untuk bisa melanjut ke tahap berikutnya.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
Tribunnews
Seleksi Penerimaan CPNS 2018 di Sulawesi Tengah Kemungkinan Besar Ditunda 

Satupun Peserta SKD CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade, Netizen Mulai Dag Dig Dugan

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah instansi sudah mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Tes (CAT) di sejumlah tempat yang sudah ditentukan, Jumat (26/10/2018). 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melalui akun twitter resminya @BKNgoid terus menyampaikan informasi terkini seputar pelaksanaan SKD di berbagai daerah serta mengumumkan jadwal SKD beberapa instansi yang belum mengumumkannya.

Salah satunya, BKN juga menginformasikan pelaksanaan SKD di UPT BKN Mamuju, Sulawesi Barat. Secara umum, kata BKN, SKD berjalan lancar. Hanya yang disayangkan, dari dua sesi yang sudah digelar tak satupun peserta bisa lolos nilai ambang batas (passing grade) yang sudah ditetapkan. 

 Catat, Ini Lokasi SKD CPNS 2018 di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku

Pendaftaran CPNS 2018, Kapan Jadwal SKD di Balikpapan? Ini Jawaban Pemkot

"UPT BKN Mamuju pelaksanaan CAT dibuka kepala kanwil Kemenkumham Sulbar berjalan semulus jalan tol sayang sekali tidak diimbangi dengan kesiapan peserta mengikuti CAT, 2 sesi belum ada yang lulus passing grade. Tetap Semangat (26-10-2018)#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kata BKN dalam cuitannya.

Cuitan BKN ini juga langsung direspon sejumlah netizen. Rata-rata, netizen menganggap bahwa informasi ini mengajak peserta CPNS 2019 untuk lebih giat belajar dan lebih mempersiapkan diri menghadapi SKD.

Seperti diberitakan, Tahap CPNS 2018 selanjutnya setelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), Tahap selanjutnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade SKD CPNS 2018
Passing Grade SKD CPNS 2018 (Dok. Menpan)

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).

Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?

Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.

Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :

Jadwal SKD Mulai Diumumkan, Peserta CPNS 2018 Wajib Hadir di Lokasi 1 Jam Sebelumnya

Pendaftaran CPNS 2018, Ini Besaran Gaji Awal Jika Lolos CPNS Kemenkumham, Beda Sudah Nikah dan Belum

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved