CPNS 2018

Tahun Lalu, Banyak Peserta CPNS Gagal Penuhi Passing Grade Karena Terganjal Bidang Tes Ini

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
Twitter BKNgoid
Tes Standar Kompentensi Dasar (SKD) untuk pendaftaran CPNS 2018 

Tahun Lalu, Banyak Peserta CPNS  Gagal Penuhi Passing Grade Karena Terganjal Bidang Tes Ini

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah instansi sudah mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Tes (CAT) di sejumlah tempat yang sudah ditentukan, Jumat (26/10/2018). 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melalui akun twitter resminya @BKNgoid terus menyampaikan informasi terkini seputar pelaksanaan SKD di berbagai daerah serta mengumumkan jadwal SKD beberapa instansi yang belum mengumumkannya.

Seperti pada, Sabtu (27/10/2018), BKN melalui akun resminyajuga menyampaikan bahwa tahun 2017  lalu, banyak peserta seleksi yang gagal melanjut ke tahap berikutnya karena gagal memenuhi passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

PENERIMAAN CPNS 2018 - Manfaatkan HP untuk Hadapi Tes CPNS, Ini 5 Aplikasi Latihan Tes SKD CAT 

Belum Pasti Lulus, Peserta CPNS 2018 Ini Sudah Mendapat Arahan dan Pesan Langsung dari Ketua DPR

"Perlu #SobatBKN ketahui bahwa soal SKD dibuat oleh @Kemdikbud_RI atas koordinasi Panselnas @kempanrb, dienkripsi oleh @BSSN_RI

BKN hanya menjalankan teknis pelaksanaan SKD dan SKB. Tahun lalu, yg menjadi momok adalah TWK.

Tetap smangat jalani hidup, mimin loves you all," kata BKN dalam cuitannya.

BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Seperti diberitakan, Tahap CPNS 2018 selanjutnya setelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), Tahap selanjutnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade SKD CPNS 2018
Passing Grade SKD CPNS 2018 (Dok. Menpan)

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).

Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?

Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved