CPNS 2018
Jangan Langsung Menyerah, Passing Grade untuk Masing-Masing Peserta CKD CPNS 2018 Berbeda
Dalam SKD, ada 3 materi yang diujikan kepada peserta, yakni TKP,TIU, dan TWK. Jumlah soal 100 buah dan diberi waktu 90 menit.
Jangan Langsung Menyerah, Passing Grade untuk Masing-Masing Peserta CKD CPNS 2018 Berbeda
TRIBUNKALTIM.CO - Untuk bisa lolos tes SKD CPNS 2018, para peserta harus bisa mencapai passing grade yang ditentukan.
Passing grade tes SKD CPNS 2018 sendiri bermacam-macam tergantung dari formasi yang didaftar.
Pada tes SKD CPNS 2018 ini, setidaknya ada 6 macam passing grade yang harus dicapai para peserta.
Sebagaimana kita tahu, sebelum peserta memasuki tes SKD CPNS 2018, mereka harus melalui tes administrasi.
Tes ini meliputi pengisian data diri dan juga mengunggah beberapa berkas yang diperlukan.
Peserta SKD Kecelakaan Saat Menuju Lokasi SKD, BKN Imbau Peserta CPNS 2018 Tetap Berhati-hati
Pendaftaran CPNS 2018, Tips Jitu saat Menjawab soal Tes SKD, Hindari 3 hal Ini
Baru setelah peserta dinyatakan lolos tes administrasi, pelamar akan dihadapkan pada tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Dalam pelaksanaan tes SKD, ada setidaknya 3 materi yang harus dilalui peserta.
Materi tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan juga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Peserta harus bisa mengerjakan 100 soal dalam 90 menit dengan ketentuan tertentu.
Ketentuan ini ialah batas ambang aman seorang peserta bisa dinyatakan lolos.
Jelang Hari Terakhir SKD, Hanya 12 Persen Peserta yang Lolos Passing Grade CAT CPNS 2018
Baca: Menpan Syafruddin Sebut Persaingan CPNS 2018 Akan Sangat Ketat, Ini Alasannya
Jika peserta tidak bisa memenuhi target atau passing grade yang sudah ditetapkan panitia, peserta secara otomatis dinyatakan gugur.
Nah, kira-kira berapa ya passing grade agar seorang peserta bisa lolos?
Dilansir dari laman Instagram @bkngoidoff, ada 6 kriteria passing grade yang harus dilalui peserta berikut ini :