CPNS 2018

Peserta SKD Kecelakaan Saat Menuju Lokasi SKD, BKN Imbau Peserta CPNS 2018 Tetap Berhati-hati

Selain menjadi tempat menyampaikan informasi resmi BKN, netizen juga kerap menyampaikan unek-unek seputar pelaksanaan CPNS 2018.

Editor: Doan Pardede
Stanly/Otomania
Berkendara jaga jarak aman 

Peserta SKD Kecelakaan Saat Menuju Lokasi SKD, BKN Imbau Peserta CPNS 2018 Tetap Berhati-hati

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah instansi sudah mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Tes (CAT) di sejumlah tempat yang sudah ditentukan, Jumat (26/10/2018) lalu. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melalui akun twitter resminya @BKNgoid terus menyampaikan informasi terkini seputar pelaksanaan SKD di berbagai daerah serta mengumumkan jadwal SKD beberapa instansi yang belum mengumumkannya.

Selain menjadi tempat menyampaikan informasi resmi dari BKN, akun ini juga kerap digunakan netizen untuk menyampaikan unek-unek seputar pelaksanaan CPNS 2018. Dan bukan hanya informasi resmi, sejumlah informasi pribadi juga jerap disampaikan oleh netizen. Pada, Senin (29/10/20180), BKN juga menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta CPNS 2018, di saat akan menuju lokasi SKD di daerahnya.

Pendaftaran CPNS 2018, Aturan Berpakaian saat Mengikuti Tes SKD CPNS, Wanita Ada Larangan Khusus

Pendaftaran CPNS 2018, Tips Jitu saat Menjawab soal Tes SKD, Hindari 3 hal Ini

"Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. #SobatBKN mohon lebih berhati2 dalam berkendara.

Bagaimana pun, keselamatanmu jauh lebih berharga," ujar BKB dalam cuitannya.

Postingan ini juga mendapat komentar dari sejumlah netizen.

Baru-baru ini, netizen juga menyampaikan curahan hati seputar perubahan jadwal ujian SKD, yang membuatnya dihadapkan pada pilihan sulit antara menikah dan mengikuti SKD.

BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Seperti diberitakan, Tahap CPNS 2018 selanjutnya setelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), Tahap selanjutnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade SKD CPNS 2018 (Dok. Menpan)
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).

Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved