CPNS 2018
Perhitungan Passing Grade Tes SKD, Penentu Lolos Tidaknya Pelamar CPNS 2018
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai dilaksanakan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018. Passing grade sangat menentukan
Perhitungan Passing Grade Tes SDK, Penentu Lolos Tidaknya Pelamar CPNS 2018
TRIBUNKALTIM.CO - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai dilaksanakan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018.
Bagi peserta yang masih menunggu jadwal tes SKD, bisa terlebih dahulu mempelajari contoh soal tes CPNS, juga harus ketahui tips capai passing grade.
Sebagai informasi, waktu pelaksanaan tes SKD CPNS masing-masing instansi tidaklah sama. Dalam tes SKD CPNS, para peserta akan mengerjakan soal menggunakan sistem CAT.
Sebagaimana diketahui, lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.
Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.
Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Sehingga, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.
Cara menghitung passing grade pun cukup mudah.
Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.
•Pendaftaran CPNS 2018, Cara Cepat Hitung Passing Grade Tes CPNS, Apakah Kamu Lolos?
•Cara Cepat Jawab Soal Tes SKD CPNS 2018, Mulai Persiapan hingga 3 Hal yang Harus Dihindari
Berikut Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS Kemenag 2018
- Jalur Umum:
75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP
- Jalur Cumlaude/Diaspora: