CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018, Cara Cepat Hitung Passing Grade Tes CPNS, Apakah Kamu Lolos?

Peserta lolos seleksi administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id mulai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Kompas/Totok Wijayanto
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10/2017). 

Pendaftaran CPNS 2018, Cara Cepat Hitung Passing Grade Tes CPNS, Apakah Kamu Lolos?

TRIBUNKALTIM.CO - Peserta lolos seleksi administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id mulai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lokasinya tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Bagi peserta yang masih menunggu jadwal tes SKD,  bisa terlebih dahulu mempelajari contoh soal tes CPNS, juga harus ketahui tips capai passing grade.

Sebagai informasi, waktu pelaksanaan tes SKD CPNS masing-masing instansi tidaklah sama. Dalam tes SKD CPNS, para peserta akan mengerjakan soal menggunakan sistem CAT.

Dengan kata lain, setelah peserta menyelesaikan soal tes SKD, hasil akan otomatis muncul di layar komputer.

 

Baca: Cara Cepat Jawab Soal Tes SKD CPNS 2018, Mulai Persiapan hingga 3 Hal yang Harus Dihindari

Adapun perhitungan lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.

Suasana antrian pelamar CPNS 2018. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.

Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Suasana pelaksanaan tes CAT di Aula Setdaprov Kalsel
Suasana pelaksanaan tes CAT di Aula Setdaprov Kalsel (banjarmasin post group/ nurkholis huda)

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Segini Daftar Gaji PNS jika Lolos Tes Tahun Ini, Mulai Lulusan SMA Sampai S1

Passing Grade Formasi

- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved