Viral di Sosmed
Tiga Pelaku Kekerasan Anak di Timika Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menyita barang bukti berupa rantai sepanjang 132 cm, gembok, helm, serta kaos dan celana korban kekerasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Polres Timika Papua menetapkan LOR, SBR, dan LR sebagai pelaku kekerasan pada anak yang videonya viral di sosial media.
Ketiganya diancam kurungan penjara 5 hingga 15 tahun sesuai UU nomoe 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) KUHP.
Mulanya, Polres Timika membawa 5 orang untuk diamankan, namun hanya tiga orang yang terbukti melakukan tindakan kekerasan.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Timika AKP I Gusti Agung Ananta , korban baru akan mencuri ayam.
Namun, hal tersebut belum jadi ia lakukan dan sudah dihakimi dengan dipukuli.
"Yang cukup umur saja tidak boleh dihakimi sendiri, apalagi anak di bawah umur. Ini sudah seakan-akan korban mencuri begitu banyak, padahal dia hanya mau mencuri seekor ayam," ujar Gusti Agung, Sabtu (3/11/2018) yang dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, video anak kecil diduga mengalami persekusi viral di media sosial.
Video tersebut satu di antaranya diunggah akun Facebook Yuni Rusmini, Jumat (2/11/2018).
Dalam video tersebut terlihat seorang anak diinterogasi dan dipukul oleh beberapa pria, di antaranya pria berkaus garis-garis dan berkaus hitam.
Lebih parahnya, seorang pria berkaus putih memukul kepala anak tersebut menggunakan kayu.
"Aduh.. aduh," anak tersebut menangis kesakitan.
Terlihat kepala bocah tersebut berdarah.
Pria berkaus putih mengikat anak itu ke tiang dan memukulnya.
Meski bocah tersebut telah menangis, pria berkaus putih terus memukul anak tersebut.
"Sudah-sudah, mati nanti dia," kata seorang pria dalam video.
Saat ditanya apakah sakit oleh seorang pria, bocah tersebut menjawab sakit.
"Iya, makanya jangan mencuri," kata seorang wanita yang terlihat dalam video tersebut yang dikutip dari Tribun Video.
Lihat videonya:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tiga Pelaku Kekerasan Anak di Timika yang Videonya Viral Diancam Hukuman 5 hingga 15 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/korban_20181104_001341.jpg)