Kejari Kubar Usut Dana Perusda Witeltram; Mantan Pj Bupati Kembalikan Uang Rp300 Juta
Saat diperiksa jaksa, tersangka membawa uang senilai Rp300 juta dan dikembalikan ke penyidik.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat mulai memeriksa tersangka R yang diduga menerima aliran dana dari Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram sekitar Rp300 juta.
Saat diperiksa jaksa, tersangka membawa uang senilai 300 juta dan dikembalikan ke penyidik.
Pantauan Tribun, tersangka R yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Mahakam Ulu diperiksa di Gedung Satgassus Kejati Kaltim. ia didampingi penasihat hukumnya Roy Hendrayanto.
Ia menjalani pemeriksaan pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenakan topi, ia juga membawa beberapa dokumen rekaman medis dari Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan, bahwa tersangka R baru pertama diperiksa tahap penyidikan.
"Dia kooperatif saat kita panggil. Tadi sekaligus mengembalikan uang senilai Rp 300 juta," kata Syarief kepada wartawan, usai mengawasi pemeriksaan tersangka di Gedung Satgassus Kejati Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis (8/12/2018).
Saat pemeriksaan, lanjut Syarief, tersangka membawa dokumen rekam medis penyakit jantungnya.
"Tersangka sepertinya sudah pasang alat pacu jantung. Tapi kita juga minta dokter (RS IA Moeis) untuk periksa kesehatan dia juga," ujar Syarief.
Baca juga:
Siap Hadapi Mayweather, Petarung Kickboxing Jepang Balas Ejekan Conor McGregor
Selipkan Surat Permohonan Maaf, Pria Ini Tinggalkan Motor Sport yang Dicuri di Area Parkir
Lifter Kaltim Raih 2 Medali Emas di Kejuaraan Dunia
Piala AFF 2018 - Inilah Daftar Nama dan Nomor Punggung Skuat Timnas Indonesia