Kemenag Timbang Besaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 2019, Lukman: Jangan Dikabarkan Naik!

Lukman enggan berandai-andai kemungkinan BPIH 2019 akan mengalami kenaikan.

Tribun Kaltim/Fachmi Rachman
Petugas Avsec Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan melakukan periksaan barang bawaan jamaah yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan internasional di gedung jabal Noor asrama haji batakan Balikpapan, Jumat (27/7/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Agama masih menimbang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2019.

Menteri Agama RI. Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akhir November 2018 akan diadakan raker bersama DPR RI guna membahas BPIH.

"Sekarang ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sedang mendalami dan mendiskusikan berapa besaran biaya haji," kata Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kementerian Agama RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Ia mengatakan, dalam penentuan BPIH beberapa hal yang dipertimbangkan di antaranya kurs dolar dan harga minyak dunia karena berpengaruh pada tiket pesawat.

"Kita sekarang mendalami sampai mendapat angka moderat yang layak diusulkan ke DPR untuk dibahas bersama dan ditetapkan bersama," kata Lukman.

Lukman enggan berandai-andai kemungkinan BPIH 2019 akan mengalami kenaikan.

"Belum tentu jangan dikabarkan akan naik dulu, saya enggak bisa bicara apa-apa tahapannya masih panjang. Dari Kemenag sendiri belum muncul angka. Kalaulah sudah muncul angka, masih harus dibahas dengan DPR dulu," katanya.

Baca juga:

Aliansi Suporter Indonesia Minta Suporter Timnas Lepas Atribut Klub di Laga Kontra Singapura

Juventus Vs MU - Media Italia Beberkan Nyanyian Provokatif yang Ditujukan Fan Juve pada Mourinho

Kejari Kubar Usut Dana Perusda Wiltertram; Mantan Pj Bupati Kembalikan Uang Rp300 Juta

Jokowi Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada 6 Tokoh, Termasuk Kakek Anies Baswedan

Nantinya pada akhir November, Kementerian Agama dan DPR RI akan melakukan rapat kerja untuk menyampaikan rancangan biaya haji 2019.

Diketahui, berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2018 yang ditangani oleh Presiden Jokowi, Pemerintah menetapkan BPIH memiliki nilai berbeda-beda berdasarkan lokasi embarkasi.

Nilai biaya haji 2018 bagi jamaah reguler yang terendah berlaku untuk embarkasi Aceh, yakni Rp31,09 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved