Buku Nikah Bakal Diganti Kartu Nikah yang Mirip KTP, Ini Penjelasan Kementerian Agama RI
Buku nikah akan diubah menjadi kartu nikah mirip KTP atau ATM. Peluncuran kartu nikah berbentuk KTP atau SIM untuk mengganti fungsi buku nikah.
TRIBUNKALTIM.CO - Buku nikah akan diubah menjadi kartu nikah mirip KTP atau ATM.
Peluncuran kartu nikah berbentuk KTP atau SIM untuk mengganti fungsi buku nikah.
Penggantian buku nikah dengan kartu nikah dimaksudkan Kemenag agar lebih praktis dalam merekam dokumen-dokumen administrasi pernikahan.
Selain itu, penyimpanan dokumen pernikahan yang semula berbentuk buku nikah menjadi lebih ringkas karena berubah menjadi sitem komputerisasi.
Dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan maksud dan tujuan dari kebijakan baru Kemenag tersebut.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11).
Lukman mengatakan, kartu nikah dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftar sesuatu yang memerlukan buku nikah sebagai syarat.
"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," tambah Lukman.
Rencana perubahan buku nikah menjadi kartu nikah sebelumnya juga sudah pernah dibahas dengan Komisi VIII RI.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan tampak mengapresiasi langkah Kemenag mengubah buku nikah menjadi kartu nikah seperti KTP atau SIM.
"Saya kira ini patut disambut positif karena bagaimanapun kita tahu bahwa kebutuhan akan bukti nikah itu memang kerap kali ditanyakan oleh pelayanan-pelayanan," kata Ace.
Ace mengatakan banyak proses administrasi yang kini butuh bukti nikah, salah satunya untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Bukti nikah dalam format kartu akan memudahkan masyarakat.
Rencana pengubahan buku nikah menjadi kartu nikah tampak terlihat dari peluncuran website SIMKAH yang tampak diunggah di akun twitter @Kemenag_RI (8/11/2018).
Keseriusan Kemenag terhadap kebijakan baru tersebut tampak dari peluncuran website http://simkah.kemenag.go.id/ pada (8/11/2018) lalu.