CPNS 2018

3 Pilihan Keputusan Panselnas untuk Tes CPNS 2018, Mulai Ranking sampai Turunkan Passing Grade

Banyaknya peserta CPNS 2018 yang ikut seleksi tes SKD namun tak lolos nilai ambang batas atau passing grade masih jadi perbincangan hangat.

Tribun Kaltim/Samir
Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Bundar Islamic Center Penajam mengikuti ujian SKD 

3 Pilihan Keputusan Panselnas untuk Tes CPNS 2018, Mulai Ranking sampai Turunkan Passing Grade

TRIBUNKALTIM.CO - Banyaknya peserta CPNS 2018 yang ikut seleksi tes SKD namun tak lolos nilai ambang batas atau passing grade masih jadi perbincangan hangat.

Sampai saat ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara, Kemenpan RB hingga panitia pelaksana nasional (Panpelnas) CPNS 2018 masih mencari solusi terbaik bagi peserta yang tak lolos passing grade tes SKD 

Pasalnya dalam tes SKD, peserta harus melampaui tiga nilai ambang batas yakni 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 BKN pun mengaku banyak menerima keluhan dari peserta yang menilai Passing Grade terlalu tinggi.

 

Baca: Ini Tanggapan Wapres Jusuf Kalla Soal Passing Grade CPNS 2018

Oleh karena itu BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) menggelar rapat Panselnas untuk menentukan nasib peserta yang gagal di TKP.

"Nah itu yang sedang didiskusikan dan gak bisa sekali dong. Itu dari Selasa minggu lalu kita rapat dengar masukan-masukan. Bahkan sampai malam minggu kemarin kita masih rapat," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di BKN Pusat, Cawang Jakarta Timur, Senin (12/11/2018).

Sebab peserta yang telah lolos hingga saat ini baru sekitar 30 persen yakni 84 ribu dari jumlah yang dibutuhkan 283.015 orang yang akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah.

"Hari ini (kemarin) juga ada rapat lagi, tapi belum tau final atau tidak. Semua opsi dibicarakan," kata Ridwan.

CPNS 2018 Passing Grade
CPNS 2018 Passing Grade ((instagram/bkngoidofficial))

3 Bentuk Keputusan

 

Baca: Peserta CPNS 2018 Gagal Massal di SKD, Ketua DPR Bambang Soesatyo Akhirnya Angkat Bicara

Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan semua opsi masih dipertimbangkan seperti penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes TIU yang tinggi hingga pertimbangan afirmasi.

"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.

"Semua sedang dibicarakan lagi saat ini. Saya gak mau bilang ada harapan. Sudahlah, kalau rezeki enggak kemana, Gusti Allah mboten sare, Tuhan gak tidur," tambah Ridwan.

Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018.
Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018. (reni kurnia wati)

Ia berharap Panselnas segera menemui titik terang sebelum 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada 23 - 28 November 2018 mendatang.

"Artinya mau dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 atau Permenpan yang (baru) bakal ada nanti, harus ditetapkan sebelum tanggal 18," kata Ridwan.

 

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Ini Perkiraan Pelaksanaan Tes SKB di Balikpapan

Jadwal tes CPNS 2018 di Kemenkumham
Jadwal tes CPNS 2018 di Kemenkumham (grid.ID)

Sementara itu, sebelumnya Kepala BKN Regional VII Palembang, Agus Suryadi, memberi  harapan kepada para pelamar CPNS 2018 yang tak lulus passing grade. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved