Suap Perizinan Proyek Meikarta

Suap Perizinan Meikarta - KPK Sebut Keterangan Pejabat dan Pegawai Lippo Tidak Singkron

Ketidaksinkronan keterangan ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan sejumlah saksi pejabat dan pegawai Lippo Group.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). 

Suap Perizinan Meikarta - KPK Sebut Keterangan Pejabat dan Pegawai Lippo Tidak Singkron 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketidaksinkronan keterangan ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan sejumlah saksi pejabat dan pegawai Lippo Group

Diketahui, kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, membuat sejumlah pejabat dan pegawai Lippo diminta keterangan oleh KPK. 

Direktur Operasional Lippo Group Mengaku Tak Pernah Beri Uang terkait Fee Perizinan Meikarta

Kasus Suap Bupati Bekasi, KPK akan Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Perizinan Proyek Meikarta

Ketidaksinkronan keterangan tersebut dijelaskan oleh  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah

"KPK menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi yang diberikan oleh pejabat dan pegawai Lippo Group. Jadi kami temukan ada informasi dan keterangan yang tidak sinkron antara satu dengan yang lainnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.

Febri mengingatkan para saksi terkait kasus ini, khususnya dari Lippo Group, untuk menyampaikan keterangan secara jujur dan benar kepada penyidik KPK.

Selain itu, KPK juga mengingatkan para saksi untuk tak menyembunyikan informasi-informasi penting yang dibutuhkan.

"Karena ada ancaman pidana di pasal 22 Undang-undang Tipikor yang cukup berat, (hukuman) 3 sampai 12 tahun kalau ada saksi yang memberikan keterangan palsu. Dan KPK sudah pernah pakai pasal tersebut. Jadi kami harap ini tidak perlu terjadi," kata dia.

Meikarta
Meikarta (Tribunnews)

Febri juga mengingatkan agar tak ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi keterangan para saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan.

"Karena hal itu berisiko pidana obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Febri. "

Oleh karena itu, kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar.
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18)

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved