CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018, Berbeda dengan Tes SKD, tak ada Passing Grade di Tes SKB CPNS 2018
Fenomena gugur massal pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi polemi
Pendaftaran CPNS 2018, Berbeda dengan Tes SKD, tak ada Passing Grade di Tes SKB CPNS 2018
TRIBUNKALTIM.CO - Fenomena gugur massal pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi polemik.
Sejumlah masyarakat protes karena nilai passing grade untuk peserta CPNS dinilai terlalu tinggi dan tidak proporsi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan tidak ada passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Baca: Setelah Tahu Hasil Tes SKD CPNS 2018, Jusuf Kalla Sebut Masih Kekurangan 100 Ribu Formasi PNS
Tahap SKB ini dimulai setelah tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.
Tahap tes SKB akan dilalui peserta yang berhasil lolos tahap SKD.

Baca: Wapres Jusuf Kalla Terima Laporan Tes CPNS, Hanya 8 Persen yang Lulus
Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.
Pengumuman resmi CPNS 2018 diundur seiring dengan menunggunya kebijakan dari pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan.
Opsi pertama yakni dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.
Kedua, dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Pengumuman Hasil Tes SKD Mahkamah Agung (MA) Ditunda, Ini Linknya

"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan melansir Kompas.com.
Kebijakan baru yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Tonton Juga: