CPNS 2018
Polemik Passing Grade Tes CPNS 2018, Bagaimana Solusinya? Ini 5 Fakta Penjelasannya
ak sesuai harapan. Ribuan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berguguran karena nilainya di bawah "Passing Grade" atau batas nila
Polemik Passing Grade Tes CPNS 2018, Bagaimana Solusinya? Ini 5 Fakta Penjelasannya
TRIBUNKALTIM.CO -- Tak sesuai harapan. Ribuan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berguguran karena nilainya di bawah "Passing Grade" atau batas nilai minimal.
Situasi tersebut menimbulkan dilema Badan Kepegawaian Negara ( BKN).
Pasalnya, banyak formasi yang terancam tidak terisi akibat banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.
BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut, karena sebagian besar formasi yang terancam kosong adalah untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.
Di sisi lain, BKN enggan untuk menurunkan "grade" yang telah ditentukan.
Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkap penelusuran Kompas.com.
Begini Penerapan Sistem Ranking Setelah Banyak Peserta Tes CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade
1. Sistem ranking akan diterapkan BKN
Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) sangat rendah karena banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi Passing Grade atau batas nilai minimal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya adalah dengan sistem peringkat.
Tujuannya untuk mengantisipasi banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos Passing Grade.
Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," kata Bima saat di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).
Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos Passing Grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai Passing Grade.
Tergantung Kebutuhan, Tak Semua Formasi Jabatan CPNS 2018 Akan Gunakan Sistem Rangking