CPNS 2018
Terus Bertambah, 30 Ribu Orang Sudah Tandatangani Petisi tentang Revisi Passing Grade SKD CPNS 2018
Hasil SKD CPNS 2018 dinilai kurang baik, karena hanya ada tiga persen pelamar yang dinyatakan lulus SKD.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
Terus Bertambah, 30 Ribu Orang Sudah Tandatangani Petisi tentang Revisi Passing Grade SKD CPNS 2018
TRIBUNKALTIM.CO - Jumlah warganet yang memberikan dukungan untuk petisi permintaan agar nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 ditinjau ulang dan direvisi di situs www.change.org terus bertambah.
Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dan saat ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) C{NS 2018 masih terus melakukan rapat untuk mengatasi gugur massal peserta di tahap SKD.
Hasil SKD CPNS 2018 memang dinilai kurang baik, karena hanya ada tiga persen pelamar yang dinyatakan lulus SKD. Gugur massal yang dialami oleh peserta CPNS 2018 ini lebih banyak dari pelamar formasi umum.
5 Instansi Ini Umumkan Hasil SKD CPNS 2018, Cek Skormu dan Pesaingmu
Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah.
Hingga Minggu (18/11/2018), jumlah warganet yang menyatakan dukungan sudah mencapai lebih dari 30 ribu orang.

Di petisi ini, sejumlah warganet juga menyampaikan unek-unek seputar passing grade SKD CPNS 2018, khususnya bidang TKP.
