Kasus RPU Balikpapan
AW Ganti Pengacara, Ini yang akan Diperjuangkan di Kasus RPU Balikpapan
AW berniat bekerjasama dengan penyidik Polda Kaltim mengungkap kasus RPU Balikpapan yang diduga merugikan negara Rp 11 miliar tersebut.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Adhinata Kusuma
AW Ganti Pengacara, Ini yang akan Diperjuangkan di Kasus RPU Balikpapan
BALIKPAPAN, TRIBUN - Keinginan AW, mantan anggota DPRD Balikpapan, menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi pemebebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) KM 13 Karang Joang, masih belum jelas.
Hingga kini penyidik Polda Kaltim masih belum menerima permohonan yang diajukan kuasa hukumnya.
"Belum dapat disposisi dan lagi dibuat analisanya," kata Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Budi Suryanto melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Winardi, Rabu (21/11) kemarin.
Baca: Bawa 18 Pemain ke Tenggarong, Nil Maizar Optimistis PS Tira Curi Poin dari Mitra Kukar
Baca: Wapres Jusuf Kalla Hadiri Silatnas Para Dai, Ini Persiapan yang Dilakukan Ponpes Hidayatullah
Baca: Tak Hanya Timnas Indonesia, 3 Negara Ini Juga Tersingkir dari Piala AFF 2018
Saat ditanya, apakah pihak AW bersedia mengembalikan uang negara yang dinikmatinya dari hasil persekongkolan jahat korupsi, Winardi, menyebut hingga sampai belum ada pernyataan resmi. "Belum ada," tuturnya.
Selama ini penyidik berpegangan kepada keterangan AW yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka. 'Nyanyian' AW, menyebut dirinya tak sendiri melakukan dugaan praktik korupsi pemebebasan lahan RPU.
Karena itu ia berniat bekerjasama dengan penyidik Polda Kaltim mengungkap dengan terang kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 11 miliar tersebut, sebagai Justice Collaborator (JC).

Sementara saat dikonfirmasi pengacara AW, Agus Amri, ternyata AW sudah mencabut surat kuasa hukum khususnya, terhitung sejak 9 November silam. Bukan tanpa pendampingan hukum, AW saat ini dibela pengacara lainnya, Kaharjuli SH.
Saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Kaharjuli membenarkan hal tersebut. "Ya, sejak tanggal 12 kemarin saya yang gantikan," katanya melalui sambungan telepon.
Ditanya terkait JC, Kaharjuli mengatakan dirinya bakal tetap memperjuangkan permohonan kliennya bisa berkolaborasi dengan penyidik.
Dengan harapan, nantinya bisa jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis hukuman kepada kliennya.
"Tetap perjuangkan JC, cuma jangan sampai kita gegabah. Karena ini sensitif, banyak orang disebut, apabila tak punya bukti ini keliru juga. Sebagai seorang lawyer kita kaji dulu," ujarnya.
Baca: Burung Legenda Rp 2 Miliar Lovebird Kusumo Mati, Ini Kata sang Pemilik
Baca: Raih 1,4 Juta Tiket Sejak Diluncurkan, Film Burn The Stage BTS Geser Singgasana One Direction
Baca: Permenpan No 61 Tahun 2018 Tentang Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Resmi Dirilis
Kendati demikian, ia membenarkan bahwa kliennya menyebut beberapa nama anggota dewan lainnya, yang terlibat dalam dugaan persekongkolan jahat korupsi RPU.
"Kemarin saya nasuk di Lapas. Siapa saja di dalam, dia nyebut 6 atau 7 anggota dewan. Saya harap dia sedang tak lagi emosi, tentunya memang harus ada data dan fakta mendukung pernyataan itu, kalau tak benar malah dibalik nanti," jelasnya.
Disinggung pengembalian uang negara yang dinikmati kliennya, Kaharjuli mengatakan, sebagian uang dikonversi kliennya menjadi aset seperti rumah.